HEADLINE

Aktivis Penolak Semen Bakal Gugat Izin Baru PT SI ke PTUN

"Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng bakal melayangkan gugatan perdata atas izin lingkungan penambangan PT Semen Indonesia yang baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan depan."

Eli Kamilah

Aktivis Penolak Semen Bakal Gugat Izin Baru PT SI ke PTUN
Aksi jalan kaki warga Pegunungan Kendeng menolak penambangan dan pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia. Foto: Agus Pambudi/KBR.

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng bakal melayangkan gugatan perdata atas izin lingkungan penambangan PT Semen Indonesia yang baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan depan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan dasar gugatan tersebut yakni putusan Mahkamah Agung yang telah mambatalkan izin tersebut pada Oktober tahun lalu lantaran cacat prosedur. Sehingga, menurutnya, secara substansif tidak boleh ada izin baru lagi.

"Dasar gugatannya adalah izin di tempat yang sama sudah dibatalkan oleh MA, bukan hanya persoalan formil tapi substansif juga bahwa di situ tidak bisa didirikan. Tidak bisa ada pertambangan karena ada Karst dan lain-lain. Ini persoalan politik sebetulnya, karena kami tidak terlalu senang kita harus gugat lagi, karena apa lagi yang mau digugat," ujar Asfinawati kepada KBR, Minggu (26/2/2017).


Asfi pun menilai keputusan Gubernur Ganjar yang menerbitkan izin baru mencoreng wajah pengadilan dan Mahkamah Agung (MA). Sebab, perkara yang sudah kalah di pengadilan, harus digugat kembali.


"Ada orang sudah menang, terus yang kalah ngenyel, mendableg dan bikin izin baru di tempat yang sama. Terus yang menang tidak bisa ngapa-ngapain harus gugat yang kedua. Kalau ini jadi preseden hukum, maka pengadilan, MA nggak akan ada harganya lagi, nggak ada habis-habisnya, bisa sampai 1000 tahun nggak ada habis-habisnya," ungkapnya.


Baca juga:

Izin Baru Semen Indonesia, Aktivis Minta Jokowi Pecat Ganjar
Alasan Ganjar Keluarkan Izin Semen Indonesia di Kendeng


Namun begitu, sebelum gugatan dilayangkan pihaknya masih akan menunggu respon pemerintah pusat untuk memberhentikan dengan tidak hormat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo lantaran menerbitkan izin baru dan melakukan pembangkangan hukum (Obstruction Of Justice).


"Kami sedang menuntut pertanggungjawaban pemerintah dalam hal ini Presiden, untuk menertibkan Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut izin. Jadi izin itu bisa dicabut oleh pengadilan atau oleh orang yang mengeluarkan. Dan kami berkeyakinan bahwa keputusan izin itu cacat hukum atau bodong. Sebab alasannya sudah dibatalkan sebetulnya oleh MA, maka kami berharap Gubernur mencabut sendiri atas desakan dari pemerintah," katanya.


Asfinawati juga menyebut penambangan semen di Kabupaten Rembang hanya untuk menguntungkan salah satu pihak saja. Dia berharap ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.



Ganjar Terbitkan Izin Baru


Ganjar Pranowo telah mengeluarkan surat keputusan terkait izin lingkungan baru PT Semen Indonesia. Dalam surat keputusan Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017, Ganjar memberikan izin atas kegiatan penambangan serta operasional dari PT Semen Indonesia.


Ganjar Pranowo beralasan izin dikeluarkan lantaran  sidang Amdal yang digelar beberapa waktu lalu, menyatakan PT Semen Indonesia layak dengan beberapa catatan.


"Latar Belakang paling kuat yaitu proses di sidang Amdal ini. Maka kelompok kontra kita undang, kelompok keras kita undang, justru saya menyayangkan Walhi kita undang nggak datang, JMPPK datang tapi walkout," dalih Ganjar kepada KBR, Jumat (23/2/2017).


Ganjar mengklaim sudah bersikap adil dalam membuat keputusan tersebut.


"Padahal menurut PP kalau itu adendum sebenarnya kami tidak wajib mengundang mereka, tapi kami hanya beritikat baik saja, karena saya mau terbuka betul pada apa yang terjadi."


Selain hasil dari sidang Amdal, alasan Ganjar menerbitkan izin juga karena pernyataan warga yang mendukung pabrik semen lebih banyak dibandingkan yang tidak mendukung, dan yang memperkuat keputusannya adalah terkait soal dokumen milik warga pendukung dapat dipertanggungjawabkan.


Surat Keputusan terkait izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia tersebut oleh Ganjar telah diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Kepala BKPM, serta kepala dinas daerah. Saat ini, pabrik semen PT Semen Indonesia tinggal menunggu izin Usaha Pertambangan.






Editor: Quinawaty 

  • asfianwati
  • YLBHI
  • pegunungan kendeng
  • semen rembang
  • PT Semen Indonesia

Komentar (3)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • widjayanto gempar7 years ago

    PTUN....??? Ntar kalau gugatan warga dikabulkan...Pastikan berhadapan lagi dengan SK baru Gubernur..Trussss mau sampai kapan saling gugat menggugat di PTUN....??? Sementara adanya gugatan tidak mengganggu aktifitas...Pekerjaan diareal Pabrik jalan terussss......Bila mmng memenuhi unsurnya, Jangan ragu ragu untuk melaporkan juga yang mengeluarkan ijin karena diatur pula oleh Undang Undang...Tindak Pidana Penataan Ruang (Setelah UU 26 Tahun 2007)11 Dengan disyahkannya UU No 26 tahun 2007 dan PP 26 tahun 2008 yang disertai dengan sangsi pidana bagi pemberi izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang tetap tidak merubah prilaku pemberian izin. Sangsi Pidana Bagi Pemberi Izin dalam UU No 26 tahun 2007 Pasal 37 ayat (7) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Pasal 73 ayat (1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 73 Ayat (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. Salam.

  • Panji 7 years ago

    Ini pasti yg mau gugat bukan warga kan? Palingan aktivis Jakarta yg ngga memahami konteks masalahnya.

  • Sariyono7 years ago

    Kethoke iki sih dudu wong Rembang sing arep gugat. Opo durung ulih jatah nopo? wes lah, Rembang wes arep bangkit warga wes guyub rukun, ojo di obrak-abrik meneh. Dadi wong miskin kui rak gampang lur, nek kowe bondone wes akeh, iso nggo dolanan hukum...