HEADLINE

Ahli Geologi dan Kebencanaan Nilai Amdal Semen Indonesia Sebagai Pelanggaran Berulang

""Keputusan izin lingkungan itu sudah dikeluarkan tentunya kita tidak melakukan lagi di tempat yang sama. Buat saya itu adalah pemaksaan.""

Yudi Rachman, Eli Kamilah

Ahli Geologi dan Kebencanaan Nilai Amdal Semen Indonesia Sebagai Pelanggaran Berulang
Ilustrasi: Aksi warga menolak pabrik Semen di Kendeng, Rembang, Jateng. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Ahli Geologi dan Kebencanaan menilai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pabrik semen Indonesia sangat tidak layak dilanjutkan. Karena kata Ahli Geologi dan Kebencanaan, UPN Veteran Yogyakarta Eko Teguh Paripurna, Mahkamah Agung sudah memutuskan soal Amdal tersebut tidak layak.

Apalagi kata dia, dalam penyusunan Amdal yang baru ini diketahui banyak catatan-catatan dari para ahli.

"Bagaimana ya aneh saja. Itu pelanggaran berulang tahap berikutnya dari proses yang sebenarnya kemarin dikeluarkan oleh pengadilan. Yang menarik sebenarnya kalau MA, keputusan izin lingkungan itu sudah dikeluarkan tentunya kita tidak melakukan lagi di tempat yang sama. Buat saya itu adalah pemaksaan dan rasanya itu pemaksaan ulang terhadap kegiatan-kegiatan itu," ujar Ahli geologi dan kebencanaan dari UPN Veteran Yogyakarta Eko Teguh Paripurna kepada KBR, Senin (6/2/2017).

Eko Teguh Paripurna mempertanyakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah sebagai sebagai pelaksana, seharusnya tidak melanjutkan penyusunan Amdal di lokasi yang sama seperti yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

"Yang perlu ditanyakan ke pihak pelaksananya kenapa itu dilakukan, padahal banyak catatan dari pihak-pihak lain yang meragukan dan menganggap itu hal yang aneh," ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, apabila nanti Amdal ini diloloskan dan digunakan sebagai dasar aturan  menerbitkan izin eksplorasi dan ekploitasi maka  masyarakat patut mempertanyakan validitasnya. Dia khawatir, jika Amdal ini diloloskan maka kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan lingkungan   akan menghilang.

"Ada mis  prosedur. Apakah bisa suatu Amdal yang izin lingkungannya dibatalkan, lantas menyusun kembali di tempat yang sama? Preseden itu bahkan tidak pernah ada. Ini semacam pemaksaan proses mensiasati apa yang sudah ada. Ini menambah cacat sejarah per-Amdalan di Indonesia. Kalau dulu kita mulai Amdal dipercaya lantas diragukan, ini barangkali bisa dihinakan, kalau Amdal bukan alat yang sesungguhnya dipakai untuk penyelamatan dan perlindungan lingkungan," ujarnya. 


Catatan Pakar Wajib Dilaksanakan

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Tengah menyebut sejumlah catatan dari para pakar dan masyarakat dalam sidang Amdal  harus dilaksanakan PT Semen Indonesia. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Sugeng Riyanto mengatakan catatan  itu harus dimasukan dalam addendum Amdal milik perusahaan BUMN tersebut.

kata dia, Jika dokumen Amdal sudah menyertakan sejumlah catatan tersebut,   akan kembali diperiksa dan diverifikasi para pakar.

"Sehingga kami tinggal menunggu. Layak direkomendasikan itu artinya jika apa yang diputuskan dalam sidang itu dipenuhi oleh pemrakarsa, lalu dikembalikan pada para pakar, ini dokumen Amdal ini dicek kembali yang anda usulkan kemarin sudah dipenuhi atau belum? Sudah dicatat hitam di atas putih dalam bentuk dokumen apa belum? Lalu setelah diverifikasi kami memproses lebih lanjut, tapi memang sampai saat ini kami belum mendapatkan itu," ujarnya kepada KBR, Senin (06/02).


Sugeng menambahkan PT SI juga harus melakukan uji ulang kelayakan lapangan. Hal itu, kata dia untuk mencocokan masukan itu di lapangan. Semisal masukan berupa penambahan sumur buatan yang diminta masyarakat.


PT SI harus memastikan titik mana saja yang tepat dibuatkan sumur tersebut.


"Kaitannya dengan penambangan aman, tidak hanya di atas kertas. Mestinya dia (PT SI-red) nanti yang diusulkan warga masyarakat, diukur ulang, mana yang berbatasan yang diminta warga tadi. Jadi disamping perbaikan dokumen, mereka juga harus melakukan uji kelayakan lapangan itu. Mungkin sumur resapan itu baiknya ditaro di mana, karena usulannya (catatan-red) kongkret," ujarnya.


Kata Sugeng, rekomendasi final akan diputuskan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.


"Jadi setelah dokumen Amdal seandainya dikembalikan lagi pada kami perbaikannya dan dicek oleh pakar dan tim teknis kami, baru nanti akan diteruskan dengan rekomendasi, itu akan diserahkan ke gubernur. Dan nanti akan diputuskan gubernur. Sedangkan kami hanya merekomendasikan. Rekomendasi itu layak dan tidak layak berdasarkan para pakar itu." Ujar dia.


Kata Sugeng, dokumen Amdal akan menjadi pegangan pemerintah dan masyarakat dalam melakukan pemantauan di lapangan. Apakah PT SI menjalankan isi dari dokumen yang sudah disepakati atau tidak. Ini akan jadi bahan evaluasi pemerintah.


"Dokumen yg merupakan kesepakatan itu menajdi pegangan, untuk nanti dalam rencana kelola di lapangangan bagaimana? Rencana pemantauannya bagaimana? Itu kan harus tertuang di dokumen itu. Dalam sidang itu ada masukan positif, itu bahan pijakan kami bersama masyarakat untuk melakukan pemantauan," katanya.


menanggapi hal itu, PT Semen Indonesia berjanji menyelesaikan dan memenuhi catatan-catatan yang ada dalam sidang Amdal. Menurut Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharko, catatan-catatan yang sudah masuk itu dalam kategori minor.

Kata dia, perusahaannya tetap akan mengikuti dan memenuhi catatan tersebut agar pabrik bisa kembali berjalan.

"Jadi itukan layak dengan catatan. Ya catatan itu kita perbaiki. Mestinya catatan itu yang saya dengar sih minor. (Kapan akan memperbaiki dan memenuhi?) Secepat mungkin yang bisa kita lakukan, karena kita tidak mau pabrik berhenti terlalu lama. Secepatnya kita bisa penuhi, secepatnya bisa kita selesaikan akan kita lakukan," jelas Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharko kepada KBR, Senin (6/2/2017).

Terkait adanya catatan mengenai menjaga air tanah dan menjaga biota yang ada di gua-gua dan bawah tanah. PT Semen Indonesia mengaku siap memenuhi. Kata Agung, perusahaan sudah berpengalaman dalam mendirikan dan mengelola pabrik semen.

"Buat kita tidak ada masalah, kalau menurut saya tidak masalah. Saya bisa pastikan dengan pengalaman kami mengelola pabrik 100 tahun rasanya itu sesuatu hal yang bisa kita manage, asalkan aturannya jelas.Kalau kita tidak boleh menggali di dalam gua basah, kita hindari. Kami dulu mendapatkan 1800 daerah yang akan kita gali, turun menjadi 1600, turun lagi menjadi 800 dan akhirnya terakhir menjadi 520, clear," jelasnya.

Bisa Dibatalkan

Pakar hidrogeologi dari Universitas Gadjah Mada yang menjadi Tim Penilai Amdal, Heru Hendrayana menyebut dokumen  milik PT Semen Indonesia bisa saja dibatalkan atau dinyatakan tidak layak. Pembatalan dilakukan jika sejumlah catatan hasil sidang Komisi Penilai Amdal (KPA) Jawa Tengah tidak dilaksanakan. Catatan itu, kata Heru untuk menyempurnakan dokumen amdal milik PT SI.

"Layak artinya itu belum dilaksanakan. Amdal itu menilai dia nanti tambangnya dengan cara begini, prosesnya dengan cara begini. Begininya itu, catatannya. Artinya kalau mereka tidak menjalankan itu menjadi tidak layak. Jadi mereka nanti akan melakukan penambangan, catatan kami ini metodenya sudah benar, tapi menurut kami harus dilakukan bener, kalau tidak melakukan itu ngga bener, jadi ngga layak," ungkapnya.


Menurut Heru dokumen yang diperiksa oleh belasan ahli dari berbagai bidang itu sudah memenuhi metedologi penyusunan  Amdal. Namun, para pakar berpendapat ada sejumlah hal yang harus dilakukan PT SI ketika akan menambang atau mengoperasikan pabrik mereka.


Semisal soal dampak terhadap ekosistem dan air bawah tanah. Tim pakar menyebut rencana penambangan tersebut kurang berdampak pada ketersediaan sumber air. Namun kondisi ini hanya berlaku jika penambangan dilakukan pada batu gamping masif di zona tidak jenuh air dan tak mencapai zona akuifer.


"Secara meterologi dokumen sudah benar, tapi layak jika menjalankan catatan itu. Jadi layak catatan itu memang harus begitu, kalau tidak demikian, mereka akan merasa oh sudah layak, ya sudah. Malah itu salah. Jadi yang benar layak dengan catatan. Layak tapi menjalankan seperti itu. layak bersyarat," katanya.


Heru berpendapat pemerintah wajib menindak tegas jika PT SI tidak melakukan kewajiban mereka seperti yang tertera pada dokumen amdal pada sidang KPA beberapa waktu lalu.


"Jadi itu bukan dokumen rahasia, jadi kita harus mengontrol. Itu harus kita baca terus, mereka melakukan ngga, seperti ini ngga. Kalau ngga mereka berarti melanggar. Dokumen Amdal PT SI adalah layak bersyarat. Kalau saya mengatakan "layak" itu malah bahaya. Ini tidak menjadi perhatian. Kalau layak bersyarat itu justru akan menjadi perhatian," jelasnya.

Sebelumnya, Tim pakar komisi penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan kegiatan penambangan bahan baku semen, pembangunan dan pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, layak dilanjutkan dengan syarat. Pertimbangan ini, menurut salah satu tim pakar, Dwi Sasongko didasarkan pada 10 kriteria kelayakan lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH serta Penerbitan Izin Lingkungan.

Adendum Amdal PT Semen Indonesia, kata dia, telah memenuhi unsur kelayakan meski harus dengan sejumlah catatan. Semisal, kata dia aspek teknologi dan proses penambangan bahan baku semen.

Tim menganggap, teknologi dan proses penambangan bahan batu gamping dan batu lempung telah sesuai, dengan meminimalisir risiko kerusakan lingkungan. Aspek lainnya, soal dampak terhadap ekosistem dan air bawah tanah. Tim pakar menyebut rencana penambangan tersebut kurang berdampak pada ketersediaan sumber air. Namun kondisi ini hanya berlaku jika penambangan dilakukan pada batu gamping masif di zona tidak jenuh air dan tak mencapai zona akuifer.

10 Kriteria kelayakan lingkungan hidup itu di antaranya aspek kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kesesuaian tata ruang, kelayakan teknologi dan proses produksi semen, teknologi dan proses penambangan bahan baku, dan dampak terhadap hidrologi. Penentuan kelayakan lingkungan hidup atas adendum Amdal PT Semen Indonesia ini dilakukan oleh belasan ahli dari berbagai bidang.


"Pernyataan para pakar ini berdasar pada pendekatan scientifik dan regulatif, mudah-mudahan naskah ini bisa menjadi pertimbangan ketua komisi penilai Amdal dalam menyusun rekomendasi,"ujar Dwi  


Editor: Rony Sitanggang

  • Ahli Geologi dan Kebencanaan
  • UPN Veteran Yogyakarta Eko Teguh Paripurna
  • Izin Lingkungan PT Semen Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!