HEADLINE

Ibu-ibu di Rembang Alami Trauma Pasca Pembakaran Tenda

 Ibu-ibu di Rembang Alami Trauma Pasca Pembakaran Tenda

KBR, Semarang – Lima perempuan mengalami trauma psikis pasca pengrusakan dan pembakaran tenda di kawasan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Kelima perempuan ini adalah ibu-ibu yang saat kejadian mendapat giliran piket menjaga tenda perjuangan warga penolak semen.

“Kan malam itu ada 8 orang di tenda. Ada bapak-bapak tua, lalu ibu-ibu yang saat itu menjaga tenda,” kata Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny Aryani kepada KBR, Minggu (19/2/2017).


Temuan tersebut berdasarkan pemantauan Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) saat ke lokasi. Setelah itu, perwakilan Komnas Perempuan juga melakukan pertemuan dengan Bupati Rembang, Abdul Hafidz dan perwakilan Polres Rembang.


“Tidak ada kekerasan fisik memang, tetapi kekerasan psikis. Jadi ada beberapa ibu-ibu yang saat pembakaran kan ada di tenda dan diminta keluar, itu sampai sekarang masih menangis. Karena trauma. Bahkan satu orang sampai tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi (oleh polisi), jadi hanya 7.”


Komnas Perempuan juga menemukan maraknya perang spanduk antara kelompok pendukung dan penolak pabrik semen di kawasan ring 1 proyek PT Semen Indonesia. Antara lain di Desa Pasucen, Timbrangan, Kadiwono, Tegaldowo dan Kajar. Kondisi ini, menurut Venny, berpotensi menimbulkan konflik susulan.


“Kalau bupati (Abdul Hafidz) masih ingin pabrik berlanjut, karena alasannya aset negara. Sedangkan kami nilai ini akan berpotensi konflik lanjutan, sekarang saja perang spanduk (antara kelompok pro dan kontra) terus terjadi, dan menyerang personal.”


Berbekal temuan fakta dan data di lokasi, Komnas Perempuan bakal menyusun rekomendasi untuk pemerintah daerah dan aparat setempat. Kendati, hasil turun lapang Komnas Perempuan itu tak dilengkapi keterangan dari pihak PT Semen Indonesia. Anggota Komnas Perempuan menyayangkan, sebab timnya tak diperbolehkan ketika hendak masuk dan memeriksa kawasan pabrik.


“Saat mau memeriksa ke kawasan pabrik, kami dilarang. Karena sudah di-policeline. (Sekalipun itu dari Komnas Perempuan?) Iya, saya juga heran. Mestinya kepolisian membantu kami, tapi katanya bukan kewenangannya,” tutur Venny.


Sementara ini, Komnas Perempuan meminta kepolisian setempat memastikan perlindungan bagi warga penolak semen. Terutama kelompok perempuan.


“Polisi sudah berkomitmen akan melindungi ibu-ibu, akan diadakan patroli setiap hari. Untuk pendampingan ibu-ibu yang trauma, juga sudah ada dari kawan-kawan,” kata Venny.


“Setelah ini kami akan rekap hasil temuan di lokasi, kemudian akan ada beberapa rekomendasi. Karena ini kan jadi berlanjut lagi, karena ada yang dikriminalisasi. Tapi belum jelas siapa-siapanya. Makanya kan juga harus koordinasi bantuan hukumnya,” imbuhnya lagi.

 

Kuasa Hukum Siapkan Bukti untuk Praperadilan

Terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang disangkakan ke 6 Warga Rembang, kuasa hukum warga Kahar Muamalsyah menyatakan tengah menyiapkan dokumen untuk mengajukan praperadilan. Salah satunya, pembuktian keaslian dokumen tanda tangan.

“Bahwa tidak ada pemalsuan dokumen, dokumen itu asli, bukan dokumen palsu, dokumen yang diada-adakan. Atau ada aslinya kemudian itu tiruannya misalnya, atau dokumen itu sebenarnya tidak ada. Dokumen itu asli dan orang-orang yang di dalamnya itu betul asli," papar Kahar saat dihubungi KBR, Minggu (19/2/2017).


"Dan, itu sudah diperiksa di pengadilan tata usaha negara dan tidak ada masalah, dan diperiksa majelis hakim,” imbuhnya.


Kahar pun mengakui memang ada beberapa informasi dalam data yang tak akurat, seperti alamat dan pekerjaan. Ini mengacu pada pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mempertanyakan munculnya pekerjaan Power Ranger, Ultramen dan Presiden dalam daftar penolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.


Namun kuasa hukum warga Kahar Muamalsyah memastikan, nama-nama yang diragukan keasliannya oleh polisi tersebut dapat dihadirkan dan bersedia bersaksi.


“Dan mereka bersedia bersaksi. Ada beberapa yang memang tidak benar memang iya, itu kan bercanda, alamat dan pekerjaan itu memang ada tapi (sikap) mereka tetap menolak,” tukas Kahar.


Kendati begitu, kata dia, pengajuan praperadilan tetap menunggu surat penersangkaan resmi dari Polda Jawa Tengah. Kahar mengaku hingga kini belum menerima surat apapun, baik itu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun surat pemanggilan sebagai tersangka.


“Sampai saat ini saya belum menerima (surat apapun). Tapi mungkin dalam waktu dekat kami bisa mengetahui, karena dalam waktu dekat pasti ada pemeriksaan sebagai tersangka. Tapi sampai hari ini juga belum ada pemanggilan sebagai tersangka, apalagi ini weekend. Paling Senin.”


Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendukung  Peninjauan Kembali (PK) dianggap sudah rampung. Juru Bicara Polda Jawa Tengah Djarod Padakova menyebut, kesimpulan itu berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan belasan saksi. Termasuk saksi ahli hukum pidana.


"Saat ini proses penyidikan sudah dianggap cukup dengan keterangan saksi dan bukti. Termasuk keterangan saksi ahli, yang mana dalam keterangan itu di gelar perkara Senin lalu secara terbuka, hasil gelar tersebut memang dugaan kuat adanya 6 orang yang diduga melakukan pemalsuan surat atau dokumen," jelas Djarod kepada KBR, Rabu (15/2/2017).


Sejumlah barang bukti yang disita kepolisian salah satunya berupa lembar tanda tangan 2.501 warga yang menyatakan penolakan terhadap pabrik semen. Namun demikian, dokumen itu belum melalui uji forensik. Djarod beralasan bukti lain dan keterangan saksi ahli sudah cukup kuat untuk menyatakan dugaan pemalsuan dokumen.


Editor: Sasmito

  • PT Semen Indonesia
  • trauma
  • Perempuan
  • komnas perempuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!