HEADLINE

Kisruh Properti Pulau Reklamasi: Agung Sedayu Group Lapor Polisi, 1 Orang Jadi Tersangka

Kisruh Properti Pulau Reklamasi: Agung Sedayu Group Lapor Polisi, 1 Orang Jadi Tersangka

KBR, Jakarta - Perusahaan pengembang properti Agung Sedayu Group melaporkan sejumlah orang ke polisi, terkait sengketa bangunan di pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Laporan itu didasarkan pada pertemuan di kantor pemasaran PT Kapuk Naga Indah dengan para konsumen properti. PT Kapuk Naga Indah merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group yang menjadi pengembang Pulau C dan D hasil reklamasi Teluk Jakarta.

Perwakilan Agung Sedayu Group, Lenny Marlina, membuat laporan pengaduan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ancaman, ke Polda Metro Jaya, pada 11 Desember lalu.

Juru bicara Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan Lenny mengadukan sejumlah orang atas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Itu ada rekaman beredar di Youtube, berkaitan dengan pengancaman terhadap pegawai di salah satu PT di Jakarta Utara. Jadi akhirnya, yang bersangkutan karena merasa diancam, melaporkan ke Polda Metro," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).

Argo mengatakan, Agung Sedayu Group keberatan dengan beredarnya rekaman video di media sosial termasuk di media berbagi video, Youtube. Video itu membuat Agung Sedayu Group rugi secara finansial karena kehilangan konsumen.

Dari laporan itu, kata Argo Yuwono, polisi menetapkan seorang bernama Willow sebagai tersangka karena menyebarkan video di Youtube. Polda Metro Jaya juga memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk memperkuat bukti dan menersangkakan terduga lainnya.

Baca juga:

Minta Jaminan Hukum

Salah satu saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya adalah Felicita Susanto, selaku konsumen properti PT Kapuk Naga Indah. Kuasa hukum Felicita, Kamillus Elu mengatakan kliennya diperiksa polisi karena berada di tempat kejadian pertemuan itu.

Kamillus Elu menceritakan dalam pertemuan itu, kliennya bersama para konsumen lain meminta kepastian hukum mengenai bangunan yang mereka beli di pulau reklamasi. 

Menurut Kamillus, para konsumen itu menganggap PT KNI tidak dapat memberikan jaminan bahwa bangunan di Pulau C dan D memiliki dasar hukum. Apalagi, sampai saat ini PT KNI belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. 

Tidak hanya itu, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi dasar hukum bangunan dan pulau reklamasi juga belum ada.

"Ada banyak orang hadir di situ. Terus ada yang merekam. Tapi kami tidak tahu siapa yang merekam. Tahunya itu, pada saat pertemuan selanjutnya tanggal 12 Desember, pengembang bilang sudah melapor ke Cyber Crime polisi mengenai video itu," kata Kamillus kepada KBR melalui sambungan telepon.

Kamillus menjelaskan, kliennya membeli dua bangunan milik PT KNI di pulau reklamasi. Satu di Pulau C berupa rumah kantor dan satu lagi di Pulau D masih berupa kavling. Untuk kavling, dia melanjutkan, kliennya sudah melunasi pembelian. Namun sampai saat ini bangunannya belum ada karena PT. KNI tidak punya IMB untuk membangun.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • PT Kapuk Naga Indah KNI
  • Agung Sedayu Group
  • properti pulau reklamasi
  • bangunan liar pulau reklamasi
  • reklamasi teluk jakarta
  • pulau reklamasi
  • sengketa properti pulau reklamasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!