HEADLINE

Eksepsi Ditolak Hakim, Setnov: Terima Kasih

"Mengenai keberatan Setya Novanto terhadap beberapa nama yang hilang dalam dakwaan, Majelis Hakim berpendapat hal itu tidak menyebabkan surat dakwaan menjadi batal. "

Gilang Ramadhan

Eksepsi Ditolak Hakim, Setnov: Terima Kasih
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12/2017). (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean)

KBR, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto. 

Ketua Majelis Hakim, Yanto mengatakan, seluruh keberatan tim kuasa hukum telah dipertimbangkan, namun tak dapat diterima hakim.

"Menyatakan keberatan atau eksepsi tim panasihat hukum terdakwa Setya Novanto tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah menurut hukum, serta dapat diterima sebagai dasar dalam pemeriksaan perkara ini. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama Setya Novanto," kata Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Hakim Yanto, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan keberatan tim kuasa hukum Setya Novanto terhadap surat dakwaan jaksa karena dibuat berdasarkan berkas perkara yang tidak sah, harus dikesampingkan. 

Hakim Yanto mengatakan, keberatan tersebut bukan materi eksepsi melainkan praperadilan. Selain itu, penetapan kembali tersangka kedua kalinya dianggap hal lazim dalam praktek peradilan. Yanto mengatakan, hal itu tidak masalah sepanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:

Keberatan Setnov 

Majelis Hakim berbeda pendapat tentang keberatan tim kuasa hukum yang menyatakan jumlah kerugian negara dari perkara ini tidak nyata dan tidak pasti. Namun, Majelis hakim menyatakan hal itu memasuki ranah pokok perkara yang harus dibuktikan.

Mengenai keberatan Setya Novanto terhadap beberapa nama yang hilang dalam dakwaan, Majelis Hakim berpendapat hal itu tidak menyebabkan surat dakwaan menjadi batal. 

Hakim Yanto mengatakan, nama-nama yang hilang tersebut sudah disebutkan dalam putusan perkara sebelumnya yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Tidak dicantumkan nama tersebut dalam dakwaan Setya Novanto sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum," ujar Yanto.

Menanggapi putusan sela ini, terdakwa Setya Novanto mengatakan akan menghormati putusan majelis hakim tersebut. Bekas Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu menyatakan bersedia mengikuti proses pemeriksaan perkara selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami sudah mendengarkan dan saya sangat menghormati putusan ini, dan saya akan mengikuti secara tertib dan sekali lagi saya mengucapkan terima kasih," ujar Novanto.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • pengadilan Setya Novanto
  • Setya Novanto KPK
  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto terdakwa
  • sidang Setya Novanto
  • Setya Novanto korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!