HEADLINE

TKA Cina, Kepolisian akan Periksa Perusahaan Tambang di Bogor

""Berkaitan dengan masalah visa, izin dari ketenagakerjaan. Perusahaan yang mempekerjakan orang yang tidak memiliki izin bisa dikenakan sanksi hukum.""

Ade Irmansyah, Rafik Meliala

TKA Cina, Kepolisian akan Periksa Perusahaan Tambang di Bogor
Imigrasi Bogor menahan 12 tenaga kerja asing asal Cina. (Foto: KBR/Rafik M.)


KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia bakal memeriksa perusahaan yang mempekerjakan 12 orang warga negara asing asal Tiongkok. Mereka  ditangkap di kawasan tambang emas dan galena yang terletak di hutan Perhutani Cihideung, Cigudeg, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar mengatakan, sanksi hukum juga bisa menjerat perusahaan yang terbukti mempekerjakan pekerja secara ilegal.

Boy  enggan menjelaskan lebih lanjut soal perusahaan   yang mempekerjakan mereka dan siapa pemiliknya.

"Biasanya iya, orang bekerja dan tempat orang bekerja itu diperiksa. Ya tentu kalau orang terkait berkaitan dengan masalah visa, izin dari ketenagakerjaan. Perusahaan yang mempekerjakan orang yang tidak memiliki izin bisa dikenakan sanksi hukum. (Sudah jalan pemeriksaannya?) Ya berjalan prosesnya, tapi sanksi hukum itu kan bisa terkena ke korporasi secara ilegal," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kadiv Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/01).


Kata dia, yang menjadikan begitu banyak kasus pekerja WNA ilegal menyalahgunakan visa wisatanya adalah karena Indonesia tengah menggalakkan sektor pariwisatanya. Oleh karenanya kata dia, kepolisian bekerja sama dengan imigrasi dan Kementerian Tenagakerjaan bakal memperketat dokumen tenaga kerja asing termasuk perusahaan yang mempekerjakan.

Bahkan kata dia, untuk menimbulkan efekjera, bagi pekerja, tidak hanya akan dideportasi, tetapi juga bakal dikenakan pidana UU Ketenagakerjaan.

"Ya kepada korporasi saja harus taat hukum. Koorporasi diawasi, diingatkan. Banyak rambu yang menjerat mereka kalau nyatanya ke Indonesia bukan karena tujuan kepariwisataan. Kamuflase wisata namun bekerja maka ada konsekuensinya. (Sanksinya?) Kan deportasi saja bukan efek jera? Kaitan ketenagakerjaan ada sanksi hukum pidana. Deportasi itu salah satu jalan saja," ucapnya.


Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Bogor menangkap 12 warga negara asing asal Tiongkok yang diduga ilegal di sebuah rumah semi permanen di dalam hutan di kawasan tambang emas dan galena yang terletak di hutan Perhutani Cihideung, Cigudeg, Kabupaten Bogor, kemarin.


Juru Bicara Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno mengatakan, ke 12 warga negara asing tersebut diduga telah melanggar izin tinggal di Indonesia. Mereka juga diduga bekerja untuk sebuah perusahaan tambang di kawasan tersebut.


Imigrasi Bogor Kebut BAP TKA Cina

Kantor Imigrasi kelas 1 Bogor batal memanggil  PT Sinomine Resources Indonesia dan PT Bintang Cindai Mineral Geologi, yang menggunakan jasa TKA Cina untuk bekerja di lokasi tambangnya. Kasubsi Penindakan Imigrasi kelas 1 Bogor, Yogi Kashogi mengatakan, saat ini  ingin menyelesaikan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk segera diproses lebih lanjut.

Saat ini, kata dia, sudah ada 3 penerjemah bahasa Mandarin yang didatangkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 12 TKA Cina.

"(Untuk Sinomine jadi dipanggil?) Kita mau beresin ini dulu (pemeriksaan -red) setelah itu baru kita panggil," katanya saat ditemui di Kantor Imigrasi kelas 1 Bogor, Kamis (12/01)


Saat ini, ke 12 TKA Cina masih ditahan di Kantor Imigrasi kelas 1 Bogor. Pihak imigrasi juga telah melakukan tes urine untuk memastikan para pekerja ilegal ini memakai narkoba atau tidak.


Editor: Rony Sitanggang

  • TKA Cina
  • Juru Bicara Kepolisian Indonesia
  • Boy Rafli Amar
  • Juru Bicara Ditjen Imigrasi Kemenkumham
  • Agung Sampurno
  • Kasubsi Penindakan Imigrasi kelas 1 Bogor
  • Yogi Kashogi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!