HEADLINE

Soal Semen Rembang, Ini Peringatan Menteri Siti Nurbaya pada Gubernur Ganjar

Soal Semen Rembang, Ini Peringatan Menteri Siti Nurbaya pada Gubernur Ganjar


KBR, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, memperingatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menunggu hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebelum melakukan penilaian Amdal baru PT Semen Indonesia. Kata dia, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Yang pasti saya mengatakan bahwa perintah Presiden itu harus dilihat KLHS-nya, kita harus yakin betul bahwa di zona Rembang itu betul-betul ada daerah aliran bawah sungainya. (Jadi penilaian bisa dilakukan sekarang?) Enggaklah harusnya bareng-bareng. Dia bagaimana bisa memperbaiki Amdalnya, kalau KLHSnya belum selesai, harus dilihat dulu KLHSnya," kata Siti Nurbaya di kompleks Istana, Senin (23/1/2017).


Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menambahkan tim KLHS Rembang sudah menyelesaikan cek lapangan dan menemukan indikasi kawasan karst di Cekungan Air Tanah Watuputih.


Dirjen Planologi KLHK, San Afri Awang, yang memimpin tim KLHS mengatakan, dari hasil cek lapangan, tim menemukan ponor di beberapa titik. Namun, kata dia, masih dibutuhkan tambahan data untuk benar-benar dapat menyimpulkan apakah seluruh CAT adalah kawasan karst sehingga tidak boleh ditambang. Itu sebab, KHLK meminta Menteri ESDM untuk ikut meneliti status CAT.


"Di beberapa areal yang kita cek itu memang itu ada terindikasi aliran air di bawah tanahnya, cuma seberapa panjang itu kan harus ada penelitian lebih dalam, tapi indikasi itu ada, sehingga kami katakan itu terindikasi ada terpenuhinya syarat-syarat bentang alam karst itu. (Ada wilayah yang masih bisa ditambang?) Nah, itu juga bagian yang belum selesai, makanya kita meminta kepada Menteri ESDM, untuk secara bersama-sama melakukan penelitian lebih dalam lagi, dengan teknologi yang memadai agar kita tahu apakah sebagian atau semua," kata San Afri Awang di kompleks Istana, Senin (23/1/2017).


Dirjen Planologi KLHK, San Afri Awang, mengakui telah ada penelitian sebelumnya yang dibuat Pemda dan Badan Geologi pada tahun 1998. Kata dia, hasil kesimpulan tim saat itu menyebutkan masih ada bagian dari CAT Watuputih yang boleh ditambang.


"Kalau dari hasil penelitian tahun 1998, yang dibuat oleh Pemda dan Badan Geologi, itu dinyatakan memang ada bagian-bagian yang dapat ditambang," ujar dia.


Hasil kesimpulan tersebut, menjadi dasar penerbitan sekitar 18 Izin Usaha Penambangan (IUP) di kawasan Watuputih. Belasan izin tersebut dikeluarkan pemda bahkan sebelum PT Semen Indonesia mengantongi izin.


"Di situ ada 18 izin yang sudah ada di sana, yang nambang kapur di daerah Watuputih, sudah ada 18 IUP, tentu dari pemda. Itu sebelum PT Semen (Indonesia)," imbuh San Afri.


Sebelumnya, KBR mendapat salinan dokumen berupa Adendum Amdal dan RKL-RPL dari PT Semen Indonesia serta salinan surat Permohonan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.


Surat tertanggal 18 Januari tersebut menyebut, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan atas Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan paling lambat 10 hari kerja sejak diumumkan. Itu artinya, setelah 10 hari kerja, maka Pemprov Jawa Tengah akan melakukan penilaian atas Amdal PT Semen Indonesia.




JM-PPK Terima Undangan Amdal


Sementara itu, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gunretno, membenarkan ada warga yang menerima surat undangan dan dokumen Amdal baru PT Semen Indonesia dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rembang, Jawa Tengah. Namun ia menilai sosialiasi mengenai permohonan izin lingkungan penambangan bahan baku semen dan pembangunan, serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia hanya formalitas.


"Seringnya proses sosialisasi itu hanya formalitas ya, ada masyarakat yang diundang dan ada kegiatan sosialisasi. Terlepas dari hasil sosialisasi itu ada masyarakat yang demo tolak semen, ada orang yang menolak itu tidak pernah dihiraukan. Apa yang menjadi argumen masyarakat itu selalu tidak menjadi perhitungan mereka," kata Gunretno kepada KBR, Minggu (22/01/17).


Gunretno mempertanyakan mengapa ada permohonan izin lingkungan baru pabrik semen di Rembang. Padahal, menurutnya, hal itu tidak tercantum dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait izin lingkungan pabrik semen tersebut.


"Bagi warga menjadi tanda tanya, tiba-tiba dapat undangan" jelasnya.


Selain itu, Gunretno meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia untuk bersabar menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) selesai terlebih dahulu. Proses KLHS tersebut melibatkan semua pihak, termasuk PT Semen Indonesia dan warga yang menolak pabrik semen.


"Sabar, itu masih berproses," ujar Gunretno.






Editor: Quinawaty

 

  • PT Semen Indonesia
  • KLHS Rembang
  • Menteri Siti Nurbaya
  • amdal baru PT Semen Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!