HEADLINE

Soal Dana Pramuka, Sylviana Klaim Sesuai SK Jokowi

"Sylviana menjelaskan dana untuk pengurus Kwarda DKI Jakarta pada dua tahun tersebut bukan berasal dari dana Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah provinsi, melainkan dana hibah. "

Soal Dana Pramuka, Sylviana Klaim Sesuai SK Jokowi
Bekas Deputi Gubernur DKI bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sylviana Murni dikawal usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (20/1/2017). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Bekas Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta Sylviana Murni membantah ada dugaan penyelewengan dana untuk Pramuka pada 2014 dan 2015. Dana itu diterima Pramuka saat ia menjabat Deputi petinggi Pramuka sekaligus Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta.

Sylviana menjelaskan dana untuk pengurus Kwarda DKI Jakarta pada dua tahun tersebut bukan berasal dari dana Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah provinsi, melainkan dana hibah.


Di tambah lagi, kata Sylvi, penyerahan hibah tersebut sudah sesuai SK Gubernur yang ditandatangani tanggal 14 Februari 2014 oleh Gubernur DKI saat itu, Joko Widodo.


"Disana disampaikan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, atau APBD, melalui hibah. Jadi jelas disini bukan Bansos, tetapi hibah," kata Sylviana usai pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Jumat(20/1/2017).


Baca juga: Diperiksa 7 Jam, Suami Sylviana Murni Bantah Danai Makar   


Sylviana yang saat ini maju sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) DKI Jakarta tahun 2014 dan 2015. Kepolisian menduga ada aliran dana Bansos DKI ke Kwarda Pramuka sebesar Rp6,8 miliar. Saat itu, Sylviana menjabat sebagai Deputi Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta sekaligus Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta.


Sylviana diperiksa selama sekitar 7,5 jam. Usai diperiksa, ia menunjukkan beberapa bukti terkait penggunaan dana untuk kepengurusan Kwarda Pramuka. Sylviana menegaskan penggunaan dana hibah itu sudah diaudit oleh auditor independen.


"Yang kegiatan ini dinyatakan wajar. Disini disampaikan laporan audit atas keuangan Gerakan Pramuka tahun 2014 telah kami audit, dengan nomor laporan sekian sekian," kata Sylvi.


Dia juga menegaskan sisa penggunaan dana hibah itu sudah dikembalikan kepada Pemprov DKI. Dari Rp6,8 miliar yang dihibahkan, tersisa Rp801 juta.


Kasus itu ditangani Polri berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai laporan informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.


Kepolisian menyebut penyelidikan itu didasarkan pada hasil audit keuangan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Polisi juga menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011. Sylviana saat itu menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat periode 2008-2010.


Aturan dana hibah

Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesai Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan: "hibah adalah pemberian uang, barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah."


Peraturan itu menyebutkan besaran dana hibah yang diberikan tergantung dari besaran pendapatan daerah atau jumlah anggaran dalam APBD pada tahun berjalan.


Pada Pasal 298 Ayat (5) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan hibah adalah pemberian uang/ barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada:

a. pemerintah pusat;

b. pemerintah daerah lain;

c. BUMN/BUMD, dan/atau;

d. Badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum Indonesia.


Beberapa badan dan lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan bisa menerima hibah secara berkelanjutan di antaranya:


a. PMI (UU 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 46 PP Nomor 7/2012 tentang Pelayanan Darah);

b. Pramuka (Pasal 36 UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka);

c. Korps Pegawai Republik Indonesia (Pasal 63 Kepres 24/2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri);

d. KONI (Pasal 69 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional);

e. Pemilukada (UU 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota);

f. MUI (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia;

g. Komisi Penanggulangan AIDS (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan Aids Nasional);

h. Baznas (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat).


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Editor: Agus Luqman 

  • dana hibah
  • dana bansos
  • DKI Jakarta
  • Sylviana Murni

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!