HEADLINE

Sidang Ahok, Kuasa Hukum akan Laporkan Kesaksian Palsu Irene Handoko

""Itu keterangan tidak benar dan satu fitnah. Ada beberapa hal lain lagi yang membuktikan keterangan Irena Handono bahkan memecahbelah NKRI.""

Sidang Ahok, Kuasa Hukum akan Laporkan Kesaksian Palsu Irene Handoko
Gubernur Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melaporkan balik saksi Irena Handono atas dugaan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan. Menurut kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, Irena telah memfitnah dan melakukan pembunuhan karakter.

"Katanya Ahok tidak membolehkan kegiatan keagamaan di sekitar Monas untuk kalangan Islam. Tapi kalau Paskah diperbolehkan. Ahok bilang saya tidak pernah memperbolehkan kegiatan agama manapun juga karena sesuai peraturan, Monas hanya untuk acara kenegaraan," kata Humphrey di sela persidangan, Selasa(10/1).


Irena juga menyebut Ahok telah merobohkan masjid selama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Hal ini juga dibantah oleh Ahok. Menurut dia, jika yang dimaksud Irena adalah Masjid Marunda, masjid itu memang dirobohkan karena akan dibangun kembali.


Ahok juga dituduh melarang pemakaian atribut keagamaan seperti jilbab di hari Jumat. Lagi-lagi pihak Ahok mengatakan justru Pemda DKI di masa kepemimpinan Ahok mengalokasikan banyak porsi anggaran APBD untuk menyediakan pakaian-pakaian seragam madrasah.


"Ini berbahaya. Bisa jadi persoalan yang bisa ditimbulkan di masyarakat padahal itu keterangan tidak benar dan satu fitnah. Ada beberapa hal lain lagi yang membuktikan keterangan Irena Handono bahkan memecahbelah NKRI." ujar dia.


Terkait pernyataan Irena yang menyebut Ahok melakukan kampanye terselubung di Kepulauan Seribu, Humphrey menanggapinya dengan santai. Dia yakin transkrip pidato Ahok di Kepulauan Seribu cukup jelas membuktikan bahwa ucapan Ahok saat itu tidak dalam konteks kampanye.


Tim kuasa hukum Ahok sudah meminta majelis hakim memproses dugaan kesaksian palsu ini. Humphrey mengklaim jika proses ini dilanjutkan, proses persidangan bisa ditunda.

Ahok Tak Pantas Kritisi Al-Quran

Dalam  sidang kelima kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Poernama atau Ahok, saksi yang juga salah satu pelapor, Irene Hardono menyatakan Ahok tak pantas mengkritisi Al-Quran karena seorang nonmuslim.

"(Apakah hanya ulama saja yang bisa memakai surat Al-Maidah?) Yang jelas bukan hanya ulama yang memakai Al-Maidah 51, tetapi Al-Maidah bagian dari kitab suci Al-Quran, merupakan suatu kewajaran umat Islam memakainya. Tetapi tidak wajar kalau orang di luar Islam mengkritisnya. Yang disebut mengkritik adalah ayat Allah, kemudian ditafsirkan menurut pemahamannya sendiri. Terdakwa menyatakan, Al-Maidah 51 adalah membohongi," kata Irene dalam persidangan, Selasa (10/01/17).

Irene mengatakan, pidato Ahok di Pulau Pramuka itu merupakan cerminan kebencian terhadap Islam. Selain itu, kata dia, pidato Ahok itu berpotensi memecah-belah umat masyarakat.


Irene berujar, penilaian terhadap surat Al-Quran hanya wajar oleh umat muslim. Sedangkan Ahok sebagai nonmuslim, tidak wajar mengkritisi Al-Quran. Ahok yang bukan pemeluk Islam pun dia nilai tidak patut membicarakan kitab suci tersebut.


Adapun Ahok dalam persidangan tersebut juga menyatakan keberatan dengan kesaksian Irene. Menurut Ahok, kesaksian Irene hanya berisi fitnah.


"Saya tidak pernah mengatakan hal itu. Saksi juga menyatakan sudah membaca semua. Saya juga keberatan, karena saksi tidak membaca semuanya buku saya, hanya di halaman 40. Saya juga keberatan disebut menafsirkan sendiri Al-Maidah. Saya jawab, saksi tidak membaca buku saya. Yang menjelaskan adalah teman-teman saya. Siapa teman saya, termasuk Gus Dur. Dan saudara saksi mengatakan, saya cerminan kebencian terhadap agama Islam, saya merasa itu suatu hal yang fitnah," kata Ahok.


Ahok mengatakan, dia tidak pernah membenci Islam, karena memiliki kedekatan dengan umat muslim, termasuk keluarga angkatnya. Kata dia, dia juga tidak pernah bermaksud menistakan agama dan memecah-belah masyarakat. Justru, menurut Ahok, kesaksian fitnah Irene-lah yang bakal memecah masyarakat.


Meski begitu saksi Irena Handono menegaskan siap mempertanggungjawabkan kesaksiannya di persidangan. Ia balik menuding kuasa hukum Ahoklah yang justru mencoba membentuk opini publik dengan menyerang latar belakang pribadi saksi.


"Banyak rekayasa, banyak nolak, lalu yang menjadikan sasaran yang menyerang pribadi. Padahal enggak ada sangkut pautnya sama sekali," kata Irena usai bersaksi di persidangan, Selasa (10/1).


Dia menegaskan tidak takut dilaporkan balik ke Polda Metrojaya atas kesaksiannya. Dia juga menyebut Ahok berulang kali menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51 ini. Kata dia, Ahok mengatakan ucapan serupa di Kantor DPP Nasdem, dan di buku karangannya yang berjudul "Merubah Indonesia". Namun Irena mengaku belum membaca buku tersebut sampai tuntas.


Irena juga mengatakan tidak melihat langsung orasi Ahok di Kepulauan Seribu. Dia mengatakan ia hanya melihat video orasi yang beredar di youtube dan hanya melihat selama 40 menit.


Terkait tindaklanjutnya terhadap pelaporan itu, Irena menanggapinya dengan santai. Dia menyatakan akan kooperatif dengan proses yang ada.


"Kami akan berhati-hati dengan cara-cara mereka, seperti ini pun baru selesai persidangan mereka sudah pers rilis, itu cara-cara mereka, kita sudah hafallah, persidangan belum selesai tapi mereka sudah menyiapkan pers rilis. Bagaimana caranya itu?"


Meski hanya menonton separuh Irene mengatakan, penggalan video itu sudah cukup menunjukkan Ahok seorang penista agama. Kata dia, menonton video secara utuh pun tak akan mengubah pandangannya itu.


"Yang saat itu saya unduh dan berikan pada polisi, sampai durasi menit ke-47. Jadi saya melihat itu, di sini, ini adalah yang diunggah Infonesia. Kalau menurut keterangan dari Infonesia, versi asli pidato lengkap Ahok surat Al-Maidah 51. (Apakah pernah melihat secara utuh?) Tidak pernah. Bagi orang sibuk, saya cukup melihat apa yang dia lakukan sebagai penodaan agama," kata Irene dalam persidangan, Selasa (10/01/17).


Irene mengatakan, video pidato Ahok yang dia tonton berdurasi 47 menit, 14 detik, dan merupakan video di Youtube unggahan akun Infonesia. Padahal, video yang diunggah akun Pemprov DKI berdurasi 1 jam 48 menit.


Menurut Irene, dia sebagai warga negara dia juga tidak perlu memverifikasi video tersebut, karena kewajibannya hanya melaporkan kepada kepolisian. Adapun tugas verifikasi, menurutnya, berada di tangan penegak hukum.


Sementara itu saksi lain    Sekretaris Pusat Angkatan Muda Muhammadiyah Muhammad Pedri Kasman, menyatakan organisasinya menyimpulkan dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Poernama atau Ahok, dari penggalan video berdurasi 13 detik. Hal itu disampaikan Pedri saat bersaksi dalam persidangan kelima kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

Pedri mengatakan, video pendek itu menjadi bahan diskusi organisasinya dalam grup aplikasi berbagi pesan, WhatsApp. Kata dia, penggalan video itu merupakan inti dari dugaan penistaan agama oleh Ahok, karena menyebut Surah Al-Maidah ayat 51.

"(Waktu diskusi, itu diskusinya seperti ini tatap muka apa WA?) Di WA. (Artinya di WA hanya 13 detik, karena tidak bisa share 1 jam 40 menit). (Artinya hanya 13 detik kemudian didiskusikan?) Iya," kata Pedri saat persidangan, Selasa (10/01/17).


Menurut Pedri, hanya dia dan pengunduh video bernama Ihsan Mukhsin yang melihat video secara utuh. Adapun anggota organisasi yang lain, cukup menyaksikan video 13 detik di Whatsapp.


Selain video tersebut, menurut Pedri, masih ada bukti pendukung untuk dugaan penistaan agama oleh Ahok, yakni berupa buku elektronik atau e-book karya Ahok yang berjudul Mengubah Indonesia, serta pidato ahok dalam acara Partai Nasdem.


Adapun Ahok menyatakan, penggalan video yang sangat pendek tidak cukup untuk menyimpulkannya sebagai pensita agama.


"Saya keberatan pidato saya 1 jam 40 menit, hanya dipotong jadi 13 detik untuk membuat kesimpulan. seolah-olah saya minta warga Pulau Seribu untuk tidak percaya pada Al-Maida, jadi ini program 1 jam 40 menit, termasuk pembuka tiga menit. Jadi saudara saksi, tidak menyimak video seluruhnya," kata Ahok saat persidangan, Selasa (10/01/17).


Editor: Rony Sitanggang

  • dugaan penodaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • kuasa hukum Ahok
  • Humphrey Djemat
  • Saksi penodaan agama Irene Hardono
  • saksi penodaan agama Sekretaris Pusat Angkatan Muda Muhammadiyah Muhammad Pedri Kasman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!