HEADLINE

Polda Metro Akan Cek Laporan Mandek Antasari

Polda Metro Akan Cek Laporan Mandek Antasari

KBR, Jakarta- Kepolisian Jakarta mempersilakan Antasari Azhar menempuh jalur hukum terkait mandeknya laporan kasus bekas Ketua KPK tersebut. Laporan kasus yang mandek yaitu penyalahgunaan teknologi informasi dan sumpah palsu saksi. Menurut pihak Antasari, keduanya dibuat setelah vonis bersalah atas kliennya.

Selain itu, menurut juru bicara Kepolisian Jakarta, Argo Yuwono, pihaknya akan mengecek kembali laporan tersebut.


"Ya silakan saja itu hak mereka. Ada bukti baju, peluru dan sms ancaman yang sudah dilaporkan, tiga tahun tidak ditindaklanjuti? Silakan saja tidak masalah, nanti kita cek kembali kasusnya. Dari pada dari pada lebih baik pada jalur yang bisa kita arahkan, jalur praperadilan bisa," jelas Argo Yuwono kepada KBR, Rabu (25/1/2017).


Argo Yuwono menambahkan, dirinya belum mendapatkan informasi detail soal kasus Antasari Azhar.


Koordinator Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan bakal meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti dua laporan mereka, sebelum mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Antara lain mengenai penyalahgunaan teknologi informasi dan sumpah palsu saksi. Keduanya dibuat setelah vonis bersalah atas kliennya.


Kemungkinan PK muncul, usai tim kuasa hukum Antasari menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang grasi dari Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan. Selain mendapat pengurangan hukuman selama 6 tahun, Boyamin pun menuturkan, grasi tersebut juga mengembalikan hak-hak kliennya sebagai masyarakat.


Editor: Sasmito

  • Polda Metro Jaya
  • Antasari Azhar
  • peninjauan kembali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!