HEADLINE

Menang di Pengadilan, Gubernur Papua Tagih Freeport Bayar 3,5 T

Menang di Pengadilan, Gubernur Papua  Tagih Freeport Bayar 3,5 T


KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi Papua meminta PT Freeport Indonesia segera membayar tunggakan pajak air permukaan pascaputusan pengadilan pajak 17 Januari lalu. Pengadilan Pajak sebelumnya memutuskan menolak gugatan PT Freeport dan meminta perusahaan tersebut membayar pajak pokok Rp 2,6 triliun ditambah denda, sehingga total yang harus dibayar Freeport adalah sekitar Rp 3,5 triliun.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, triliunan tunggakan ini merupakan pajak yang belum dibayar Freeport sejak 2011 hingga 2015.

"Jadi tanggal 17 (Januari 2017) sudah diputuskan oleh pengadilan pajak, untuk menolak gugatan Freeport dan menyetujui keinginan pemda. Freeport mempunyai kesempatan untuk mengajukan PK, tapi kita lihat ruang sudah tidak ada, ruang untuk masuk PK sudah tidak ada. Kita harap dia melaksanakan kewajiban putusan, dia harus bayar, dendanya harus dia bayar, kemudian melaksanakan sesuai dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 (Perda Pajak Daerah)," kata Lukas di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).


Lukas Enembe menuturkan, kasus ini bermula dari  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kekurangan penerimaan pajak daerah yang seharusnya dibayar Freeport. Sesuai dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2011, Freeport wajib membayar pajak air permukaan Rp 120 permeter kubik perdetik. Namun, Freeport keberatan karena mengacu pada tarif pajak lama Rp 10 permeter kubik perdetik sesuai dengan perda nomor 5 tahun 1990.


"Kita dipertanyakan (oleh BPK) atas kewajiban pajak Freeport kepada pemerintah daerah, kemudian, saya menyurat untuk kekurangan pembayaran itu, kepada Freeport, karena ada temuan BPK kepada kita, bahwa kekurangan penerimaan. Kemudian surat saya itu ditolak oleh Freeport, merasa  keberatan, kemudian membawa gugatan ke pengadilan pajak," tuturnya.


Menurut Lukas, tambahan penerimaan dari pajak Freeport ini nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan di daerah-daerah, termasuk untuk membangun sarana prasarana Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan digelar di Papua pada 2020.


"Sebagian distribusi ke kabupaten kota dan pelaksanaan PON 2020 di Papua," ujar Lukas. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Perda Pajak Daerah papua
  • Gubernur Papua Lukas Enembe
  • Pajak Freeport
  • Pengadilan pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!