HEADLINE

Aturan Baru Ekspor Mineral, Jonan: Kerek Penerimaan Negara

""Untuk mendukung, atau paling tidak mempertahankan pertumbuhan ekonomi daerah yang ada tambangnya dan nasional,""

Aturan Baru Ekspor Mineral, Jonan: Kerek Penerimaan Negara
Ilustrasi: Tambang Freeport di Papua. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan tujuan utama merevisi ketentuan ekspor konsentrat mineral dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017, yang merupakan revisi dari PP nomor 1 tahun 2014, adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Jonan mengatakan, penerapan PP itu akan memberikan nilai tambah produk tambah, sehingga penerimaan negara yang berasal dari bea keluar, akan turut bertambah.

Kata dia, sektor mineral akan berkontribusi lebih besar pada penerimaan negara karena tarif bea keluar yang awalnya 5 persen, bakal dinaikkan hingga maksimal 10 persen.

"Kenapa pemerintah menetapkan begini? Satu, tujuan utama yang diinginkan Presiden adalah untuk meningkatkan terciptanya penerimaan negara. Kedua, terciptanya lapangan kerja yang lebih baik. Dan kalau sudah ada, jangan sampai berkurang. Ketiga, untuk mendukung, atau paling tidak mempertahankan pertumbuhan ekonomi daerah yang ada tambangnya dan nasional," kata Jonan di kantornya, Kamis (12/01/17).


Jonan mengatakan, setelah penerapan PP nomor 1 tahun 2017 ini, dia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani akan merevisi bea keluar untuk mineral yang diekspor. Kata dia, saat ini nilai bea keluar itu masih dihitung, karena dia menargetkan kenaikannya maksimal 10 persen. Adapun target penerimaan bea keluar tahun ini dalam APBN sebesar Rp 300 miliar.


Selain ketiga alasan tersebut, Jonan berujar, kebijakan baru soal ekspor konsentrat mieral itu jaga akan menjaga agar iklim investasi di Indonesia tetap kondusif. Adapun alasan yang terakhir, pemerintah ingin memiliki mayoritas perusahaan tambang, atau paling tidak dikuasai perusahaan BUMN, dengan capaian 51 persen.


Aturan Baru


Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan beberapa kriteria bagi perusahaan tambang pemegang kontrak karya agar tetap dapat mengekspor konsentrat mineral. Pertama  mengubah kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus. Meski begitu, kata Jonan, pemerintah tidak akan memaksa perusahaan berubah menjadi IUPK.


"Boleh ekspor konsentrat, asal berubah IUPK dr KK. jadi dari Kontrak Karya menjadi IUPK. Kalau berubah menjadi IUPK, ada beberapa catatan. Satu, dalam lima tahun harus dibangun smelter, harus dibangun fasilitas pemurnian. Dalam membangun fasilitas pemurnian diatur dalam peraturan menteri yang terbit kemarin, dan peraturan pemerintah juga sudah terbit kemarin, diatur dan akan dimonitor oleh pihak yg ditunjuk pemeirntah, tahap pembangunan pemurnian. Kalau tidak ada progres sesuai perjanjian, kami stop izin ekspornya, kami stop rekomendasi izin ekspornya," kata Jonan di kantornya, Kamis (12/01/17).


Jonan mengatakan, beleid itu merupakan revisi atas kebijakan sebelumnya soal perpanjangan izin ekspor mineral dan tambang mentah yang harusnya disetop pada 11 Januari 2017. Menurutnya, revisi PP itu juga tetap konsisten menjalankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, serta telah dikonsultasikan kepada pimpinan Komisi Bidang Energi DPR.


Jonan berujar, poin pertama dalam PP itu adalah anjuran agar perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) untuk mengubah izinnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Kata Jonan, perusahaan pemegang KK juga tak akan dipaksa berubah menjadi IUPK, meski ada konsekuensi tak dapat mengekspor konsentrat mineral. Namun, apabila berubah menjadi IUPK, perusahaan juga memiliki beberapa syarat agar tetap dapat mengekspor produk mentahnya. Syarat tersebut yakni dalam lima tahun perusahaan harus membangun pabrik pemurnian dan pengolahan atau smelter. Agar perusahaan taat, Jonan akan membentuk tim independen untuk mengawasi perkembangan pembangunan smelter, yang akan dievaluasi setiap satu semester.


Kedua, ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap. Kata Jonan, pemerintah tetap memberi ruang perusahaan agar menjalankannya secara bertahap, dalam jangka waktu 10 tahun, sejak berproduksi. Dengan demikian, perusahaan tambang itu mayoritas akan dikuasai oleh negara, atau BUMN.


Ketiga, perubahan jangka waktu perpanjangan izin untuk perusahaan tambang pemegang IUP atau IUPK, yang bisa dilakukan paling cepat lima tahun sebelum izin tersebut berakhir. Dia beralasan,persiapan dan pembahasan izin perusahaan tambang mineral logam tidak sederhana, dan tidak mungkin kelar dalam dua tahun, atau tidak sesederhana batuan lain seperti batubara.


Keempat, pemerintah akan mengatur harga patokan penjualan mineral dan batu bara. Kata Jonan, penetapan harga patokan itu akan dibahas kembali, sehingga nanti akan terbit aturan turunan PP berupa Peraturan Menteri ESDM.

Bea Minerba

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menggodok aturan mengenai bea keluar usaha mineral dan batubara (minerba). Hal ini untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, mengenai izin ekspor konsentrat. Juru Bicara Dirjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro menjelaskan sebelum mengambil keputusan mengenai bea keluar, biasanya kementerian/lembaga terkait mengundang beberapa perusahaan yang akan terkena dampaknya. Selain itu, hal tersebut kemudian juga akan ditindaklanjuti melalui Badan Legislasi di DPR.

"Kami dari Dirjen Bea dan Cukai akan langsung menindaklanjuti PP dan Permen ini. Kan permasalahannya ini kan serba baru semuanya, PP dan Permennya. Tentunya kami akan membaca kembali aturannya seperti apa. Bea dan Cukai nanti tinggal melaksanakannya saja. Intinya nanti pasti akan digodok lagi oleh Kementerian Keuangan, tentunya dengan melibatkan kami," ujarnya kepada KBR, Kamis (12/01).


Ia menambahkan, cepat lambatnya proses penetapan bea keluar bergantung pada urgensinya. Namun yang akan lebih dulu dilakukan adalah dengan mengeluarkan sosialisasi kepada perusahaan mineral dan batubara, yang akan terkena dampak dari aturan ini.


Editor: Rony Sitanggang

  • PP No 1 tahun 2017 tentang minerba
  • Menteri ESDM Ignasius Jonan
  • Juru Bicara Dirjen Bea dan Cukai
  • Deni Surjantoro

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!