HEADLINE

Rakernas PDIP Rekomendasikan GBHN

Rakernas PDIP Rekomendasikan GBHN

KBR, Jakarta- Rapat Kerja Nasional Rakernas ke-1 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP memutuskan adanya rekomendasi amandemen terbatas Undang-Undang 1945. Menurut Sekretaris Jenderal Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, perubahan UUD itu untuk memberikan

kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR dalam menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara GBHN.

GBHN, kata Hasto akan memuat materi pola pembangunan nasional menjadi lebih terarah.

“PDI Perjuangan memberikan dukungan kepada keputusan MPR No. IV/MPR/2014 tentang rekomendasi reformulasi sistem ketatanegaraan dengan memberikan kewenangan MPR untuk membentuk dan menetapakan GBHN melalui amandemen secara terbatas UUD 1945.” Ujar Sekretaris Jenderal Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Selasa (21/01/2016).


Rekomendasi GBHN  akan dikoordinasikan ke partai-partai lainnya dan DPD.  PDIP juga akan mengkomunikasikan hal itu dengan fraksi-fraksi di MPR.

Sebelumnya, PDIP sudah mendapat restu NU terkait hal tersebut. Namun, PDIP menegaskan, GBHN akan berbeda dengan era Soeharto ataupun Soekarno. GBHN nantinya tidak akan menjadikan presiden sebagai mandataris MPR dan MPR tidak kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

Partai pimpinan Megawati Soekarno Putri menggelar rakernas sejak Minggu lalu hingga hari ini. Rakernas  digelar sekaligus untuk memperingati  ulang tahun PDIP yang ke-43. Selain para pejabat,

sebanyak 109 anggota Fraksi PDIP di DPR dan 3.500 jajaran pengurus struktural Partai dari tingkatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP se-Indonesia, turut hadir dalam rakernas ini.


Editor: Rony Sitanggang

  • Megawati Soekarnoputri
  • GBHN
  • garis-garis besar haluan negara
  • rekomendasi rakernas pdip
  • hut pdip ke-43

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!