OPINI

Bahaya Revisi Tergesa

 Tim Perumus Rancangan KUHP

Presiden Jokowi baiknya tak tergesa meminta DPR mengesahkan revisi KUHP, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kemarin di Istana, Presiden bertemu Tim Penyusun untuk memperjelas perkembangan pembahasannya. Termasuk soal pasal yang kontroversial. Dan itu ada banyak - pasal perzinaan, pencabulan, penghinaan presiden dan korupsi. Di akhir pertemuan, seorang anggota tim mengklaim Presiden setuju dengan rancangan terakhir.

Pasal pemidanaan terhadap kelompok LGBT disebut hanya berlaku jika menimpa anak. Juga kalau kelompok ingin dianggap mengumbar aksi pornografi. Tapi apa yang jadi batasan ‘aksi pornografi’? Atau pasal lain tentang perzinaan. Versi revisi menyebut, dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipenjara. Ini memperlihatkan bagaimana negara masuk ke ruang privat warganya. Negara memang bisa saja terlibat, tapi hanya jika ada kasus kekerasan, misalnya. 

Pasal lain adalah soal penghinaan terhadap presiden. Katanya, di rancangan terakhir sudah dibedakan antara ‘menghina’ dan ‘mengkritik’. Semua ini jelas jadi catatan kritis bagi kita semua dalam melihat revisi KUHP. 

Artinya, meski katanya sudah direvisi, pasal-pasal tersebut masih bermasalah. Mestinya dibereskan dulu, sebelum disahkan. Ingat, KUHP ini akan berlaku puluhan tahun, mengatur berbagai aspek kehidupan kita. Presiden perlu betul-betul mendengarkan apa kata rakyat yang bakal jadi sasaran pasal-pasal kontroversial tersebut. Sebaiknya Presiden mendengar banyak sisi ketimbang mengambil langkah yang tergesa dengan risiko yang begitu besar. 

  • RKUHP
  • Pasal bermasalah RKUHP
  • LGBT
  • penghinaan terhadap presiden

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!