DARI POJOK MENTENG

Fellowship Pengendalian Tembakau

Fellowship Pengendalian Tembakau

Indonesia sampai saat ini masih ragu menandatangani Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) . Padahal bila Indonesia tidak segera meratifikasi kerangka itu maka diperkirakan epidemi tembakau dunia akan terkonsentrasi di Indonesia. Indonesia akan menanggung beban biaya ekonomi dan kesehatan yang tinggi akibat dampak buruk rokok. 

Indonesia juga mendapat julukan sebagai negara tempat baby smoker berada, akibat banyaknya perokok anak. Salah satu analisa atas banyaknya perokok pemula adalah serbuan iklan rokok yang ditujukan kepada kelompok usia ini. Lentera Anak Indonesia menemukan buktinya lewat riset di ratusan sekolah di Jakarta, iklan rokok bertebaran di seputar lingkungan sekolah.

Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau dari WHO mendorong pemerintah negara yang mengaksesinya menggunakan sejumlah langkah untuk mengatasi masalah semacam ini. Kerangka FCTC meliputi; (1) Peningkatan pajak cukai tembakau; (2) Pelarangan iklan rokok; (3) Penerapan kawasan tanpa rokok yang komprehensif; (4) Peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok; (5) Membantu orang yang ingin berhenti merokok; (6) Pendidikan masyarakat.  Tujuan utama FCTC adalah untuk memastikan negara yang menandatanganinya memiliki kerangka acuan dalam mengendalikan tembakau untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tidak mengandung unsur-unsur yang selama ini menjadi alasan menolak FCTC seperti untuk mematikan industry, mematikan usaha petani tembakau dan sebagainya. 

Fellowship ini mengajak jurnalis menulis tentang unsur-unsur dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau dan mengapa itu perlu diterapkan di Indonesia. 


Pilihan tema:

    <li>Cukai Tembakau untuk ekonomi dan kesehatan&nbsp;<br>
    
    <li>Pelarangan iklan rokok<br>
    
    <li>Rokok dan anak Indonesia&nbsp;<br>
    
    <li>Politik ekonomi tembakau&nbsp;<br>
    
    <li>Berhenti merokok di Indonesia<br>
    
    <li>Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai perlindungan kesehatan publik<br>
    
    <li>Peringatan kesehatan bergambar<br>
    


Besaran Fellowship

Beasiswa akan diberikan kepada 12 orang jurnalis dengan rincian:

    <li>30 Juta rupiah untuk 3 jurnalis televisi<br>
    
    <li>24 Juta rupiah untuk 3 jurnalis cetak<br>
    
    <li>24 Juta rupiah untuk 3 jurnalis online<br>
    
    <li>24 Juta rupiah untuk 3 jurnalis radio<br>
    


Ketentuan Fellowship

Program ini menyediakan fellowship kepada jurnalis peserta yang layak dan lolos seleksi. Fellowship berupa bimbingan mentor dan bantuan dana untuk melakukan peliputan terkait isu pengendalian tembakau.

Fellowship ini terbuka untuk jurnalis media cetak, online, televisi dan radio di seluruh Indonesia. Jurnalis yang berminat harus menyertakan 1 buah tulisan yang pernah dibuat sebelumnya mengenai rokok dan  membuat rencana atau proposal peliputan terkait isu pengendalian tembakau.  Peserta menyerahkannya kepada panitia via e-mail [email protected] paling lambat 11 Desember 2015.

Proposal peliputan setidaknya harus berisi: (1) angle/pertanyaan liputan yang ingin dijawab dari tema besar, (2) ringkasan latar belakang masalah, data/dokumen awal yang sudah dimiliki dan penjelasan mengapa liputan ini penting, (3) daftar narasumber yang sudah siap untuk diwawancarai, data/dokumen dan reportase yang harus diperoleh untuk menyelesaikan liputan.

Satu peserta bisa mengirimkan maksimal 2 (dua) proposal usulan liputan. Keikutsertaan jurnalis dalam fellowship ini harus diketahui dan disetujui pemimpin redaksi dan dibuktikan secara tertulis. Surat persetujuan dari pemimpin redaksi atau kepala biro sekaligus menjelaskan kesediaannya untuk memuat hasil liputan peserta fellowship.

Setiap proposal akan diseleksi oleh panitia dan pihak lain yang ditunjuk panitia berdasarkan menarik tidaknya angle yang diajukan, kuat tidaknya dokumen/data awal yang dimiliki dan mungkin tidaknya peliputan itu diselesaikan dalam tenggat waktu yang tersedia. 


Alur Kegiatan

Proposal liputan yang dikirimkan ke panitia akan diseleksi oleh para mentor dan menjadi maksimal 12 (dua belas) proposal jurnalis dengan rencana peliputan terbaik. Kedua belas jurnalis yang lolos seleksi lalu diundang mengikuti dua kali mentoring tatap muka yang diselenggarakan di Jakarta. Panitia tidak menyediakan ongkos mentoring bagi Jurnalis yang berasal dari luar kota Jakarta. Ke-12 jurnalis itu mewakili empat jenis media: cetak, online, radio, dan televisi.

Mentoring di Jakarta akan memaparkan apa saja aspek penting yang harus diperhatikan terkait peliputan mengenai pengendalian tembakau guna mempertajam tulisan, dan berbagi pengalaman dengan jurnalis senior. Dalam mentoring ini juga akan ada penajaman rencana liputan bersama para mentor yang dilakukan dalam bentuk diskusi dan bimbingan individual.

Peserta yang terseleksi akan mengerjakan liputan di bawah koordinasi panitia dan dibimbing mentor. Mentoring dilakukan melalui tatap muka maupun via e-mail.


Mentor/Trainer Fellowship

Para mentor/trainer yang adalah jurnalis senior dan berpengalaman dalam liputan investigasi yang akan memandu training serta akan bekerja secara efektif untuk menseleksi 12 peserta. Juga bekerja menjadi editor dan koordinator liputan hingga proses liputan bersama dan individu selesai.


Jadwal Kegiatan

  • 18 November  - 18 Desember 2015: Pendaftaran peserta fellowship 
  • <li>18 November 2015 : Workshop “Menghitung Dampak Kebijakan Pro-Tembakau”</li>
    
    <li>22 Desember 2015: &nbsp;Pengumuman penerima fellowship&nbsp;</li>
    
    <li>23 Desember 2015 – 23 Januari 2016: Liputan dan mentoring&nbsp;</li>
    
    <li>Desember 2015 - Februari 2016: Pemuatan hasil liputan</li></ul>
    


    Panel dan Dewan Juri

      <li>Direktur Tempo Institute Mardiyah Chamim (mentor)<br>
      
      <li>Deputy Direktur JARING (Jaringan Indonesia untuk Jurnalisme Investigasi), Ignatius Haryanto (mentor)<br>
      
      <li>Nanda Fauziyah (Komnas Pengendalian Tembakau)<br>
      
      <li>Peneliti dan Media Officer di Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia. Dr. Diah Evasari Husnulkhotimah, MPH<br>
      


    Formulir pendaftaran download di sini


    Kontak Panitia:

    Paul M Nuh Hp. 0813-1975-2592 atau email [email protected]

     

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!