DARI POJOK MENTENG

[Advertorial] Reformasi Kebijakan Cukai Rokok Demi Indonesia yang Lebih Sehat

[Advertorial] Reformasi Kebijakan Cukai Rokok Demi Indonesia yang Lebih Sehat

Lembaga Demografi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (LD FEBUI) hari ini meluncurkan Peta Jalan Reformasi Kebijakan Cukai Rokok Menuju Indonesia Sehat, di Jakarta. Dokumen ini memberikan masukan bagi pemerintah mengenai skenario cukai yang lebih efektif bagi pengendalian harga rokok yang pada akhirnya menurunkan jumlah perokok, terutama perokok anak-anak dan remaja.

Peta Jalan Reformasi Kebijakan Rokok ini mengajukan skenario penyederhanaan batasan tarif cukai (tiers), dari 12 menjadi dua saja, yaitu satu tarif untuk rokok mesin dan kretek tangan golongan produksi besar dan satu tarif untuk rokok kretek tangan menengah dan kecil. Mempertimbangkan azaz keadilan, maka diusulkan pemberlakuan tarif yang lebih rendah bagi rokok kretek tangan menengah dan kecil.

“Tentu saja perubahan ini tidak dilakukan dengan mendadak, tetapi terjadi bertahap selama lima tahun. Jika tahun 2016 masih diberlakukan 12 tiers, maka diharapkan akan menjadi sembilan di tahun pertama (2017), menjadi lima di tahun kedua (2018), empat di tahun ketiga (2019), tiga di tahun keempat (2020), dan akhirnya baru menjadi 2 di tahun kelima (2021),” demikian diterangkan oleh Abdillah Ahsan, mewakili LD FEBUI.

Secara keseluruhan, Peta Jalan di atas mengajukan empat skenario; yaitu skenario dengan jangka waktu dua tahun, tiga tahun, lima tahun dengan asumsi kurang agresif, dan lima tahun dengan asumsi paling agresif. LD FEBUI menyarankan agar Pemerintah memilih skenario keempat, yaitu skenario yang mengedepankan upaya dengan gerakan kuat dan berlangsung selama lima tahun. Dalam skenario ini, pemerintah perlu secara terintegrasi berkomitmen terhadap peningkatan tarif cukai pada kelompok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan satu pada tahun pertama. Produksi SKM golongan satu sebanyak lebih dari dua miliar per tahun memiliki pangsa pasar sekitar 60 persen.

Menurut GLobal Tobacco Youth Survey yang dilakukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Badan Kesehatan Dunia (WHO) di tahun 2014, sekitar 20 persen pelajar di Indonesia sudah mulai merokok. Berdasarkan riset Kesehatan Dasar yang dilakukan Kementerian Kesehatan, umur rata-rata mulai merokok adalah 14 tahun. Perubahan besar diperlukan untuk dapat sesegera mungkin melindungi anak dan remaja dari rokok. Dengan kemampuan keuangan anak dan remaja yang terbatas, maka peningkatan harga rokok menurunkan daya beli mereka.

Secara umum, situasi konsumsi rokok di Indonesia sangat mencemaskan. Saat ini dua dari tiga (66 persen) penduduk laki-laki dewasa merokok meningkat dari 53 persen di tahun 1995. Untuk perempuan, terjadi peningkatan drastis dari 1,7 persen di tahun 1995 menjadi 6,7 persen di tahun 2013 (meningkat tiga kali lipat). Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, produksi rokok meningkat drastis dari 222,7 milyar batang pada tahun 2005 menjadi 348 milyar batang pada tahun 2015, melonjak 57 persen selama 10 tahun. Beriringan dengan peningkatan konsumsi dan produksi rokok, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi hipertensi dan stroke, kedua penyakit yang terkait rokok semakin meningkat. Prevalensi hipertensi di Indonesia meningkat dari 7,6 persen pada tahun 2007 menjadi 9,5 persen pada tahun 2013, sementara prevalensi stroke meningkat dari 8,3 persen menjadi 12,1 persen pada periode yang sama.

Peta Jalan Reformasi Kebijakan Cukai Rokok Menuju Indonesia Sehat memiliki estimasi dampak penurunan produksi, peningkatan penerimaan negara dan manfaat kesehatan yang membantu memberikan acuan bagi pemerintah dalam menyusun dan memberlakukan kebijakan berbasis data dan bukti.

  • LD FEBUI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!