DARI POJOK MENTENG

[Advertorial] Sumsel Jadi Pionir untuk Perkuat Pemulihan Lahan Gambut

Michael Christy Gunawan

[Advertorial] Sumsel Jadi Pionir untuk Perkuat Pemulihan Lahan Gambut
Kepala BRG, Nazir Foead (kiri) dan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (kanan) menandatangani Nota Kesepahaman mengenai restorasi gambut di Sumsel.

Jakarta, Rabu 5 Juli 2017 - Badan Restorasi Gambut atau  BRG RI menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan terkait upaya percepatan restorasi gambut di Sumatra Selatan. Menurut Alex Noerdin, Gubernur Sumatra Selatan, wilayah Sumatra Selatan merupakan wilayah pertama yang menandatangani Nota Kesepahaman bersama BRG, dirinya mengaku tak perlu pikir panjang untuk kepentingan lingkungan, terutama lahan gambut di Sumatra Selatan yang pada tahun 2015 menjadi salah satu wilayah kebakaran gambut yang mengakibatkan bencana asap.

“Sesuai dengan instruksi Presiden RI pada Rapat Terbatas 26 April lalu, perlu dukungan penuh dari kementerian, lembaga dan pemda untuk merestorasi gambut”,. Ujar Kepala BRG, Nazir Foead. Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengambangkan perencanaan dan pelaksanaan retorasi gambut di Provinsi Sumatra Selatan. Ada sembilan hal utama yang akan disepahamkan antara BRG-RI dan Pemprov Sumsel untuk memastikan adanya upaya retorasi gambut di Sumsel dapat terlaksana dan terkoordinasi dengan baik. Koordinasi dan perencanaan retorasi ekosistem gambut, pemetaan kesatuan hidrologis gambut, pelaksanaan konstruksi insfrastruktur pembasahan gambut dan segala kelengkapannya, penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut, pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi, penelitian dan pengembangan secara terus-menerus untuk keperluan tata kelola kawasan hidrologis gambut dan pengembangan kawasan hutan bernilai konservasi tinggi pada gambut untuk mendukung pengendalian perubahan iklim, pengawasan dalam pelaksanaan restorasi gambut, dan kegiatan lain yang dipahami antara BRG-RI dan Pemprov Sumsel.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Keputusan Menteri LHK No. 129/MenLHK/Setjen/PKL.0/2/2017, terdapat 32 KHG di Sumatra Selatan. Target restorasi gambut di Provinsi Sumsel dalam kurun waktu tahun 2016-2020 diharapkan mencapai angka 848.325 hektar yang tersebar di 5 kabupaten. Sebagian besar target restorasi tersebut berada dalam kawasan budidaya berizin, selebuhnya berada dalam kawasan lindung dan kawasan budidaya tidak berizin. BRG-RI mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak dalam merestorasi gambut, khususnya KLHK, PUPR dan Pemprov Sumatra Selatan. “Dalam waktu dekat, BRG juga akan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang sama dengan 6 provinsi lain, yaitu Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Papua”, tegas Nazir.

Editor: Paul M Nuh 

  • BRG

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!