BERITA

Sidang Praperadilan Aktivis Penolak Semen Digelar 8 Januari

Sidang Praperadilan Aktivis Penolak Semen Digelar 8 Januari

KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Kota Semarang Jawa Tengah menyebut sidang praperadilan Joko Priyanto, aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), akan digelar 8 Januari 2018.

Joko Prianto atau Joko Prin dilaporkan oleh PT Semen Indonesia atas dugaan pemalsuan 2501 tanda tangan warga penolak pabrik semen di Rembang untuk melakukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas izin lingkungan PT Semen Indonesia.


"Menurut informasi dari panmud (panitera muda-red) pidana, itu sidangnya tanggal 8 Januari 2018," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Kota Semarang, Mochammad Zaenal, saat dihubungi KBR, Jumat (29/12/2017).


Sementara itu Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui juru bicaranya, Agus Triatmaja mengatakan, hingga saat ini berkas perkara dari Joko Prin belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kota Semarang. "Sudah P21 tetapi untuk pelimpahan tahap duanya itu masih dikoordinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum-red)," kata Agus saat dihubungi KBR, Jumat (29/12/2017).


Agus menambahkan meskipun telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, namun ia mengaku belum mendapatkan kabar dari kejaksaan terkait jadwal pelimpahan berkas dari aktivis penolak PT Semen Indonesia itu.


Sebelumnya aktivis penolak Semen Indonesia itu resmi mengajukan gugatan praperadilan, Kamis (21/12/2017). Kuasa hukumnya, Kahar Muamalsyah, mengatakan selama ini status kliennya dibiarkan menggantung oleh kepolisian yang telah menetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu.

Baca juga: Kasus Tak Jelas, Petani Kendeng Penolak Semen Ajukan Praperadilan

Bolak-balik Wajib Lapor

Terkait hal itu, koordinator (JM-PPK), Gunretno mengatakan Joko Prianto sudah 17 kali melakukan wajib lapor ke Polda Jawa Tengah. Dia menceritakan butuh biaya transportasi yang tak sedikit dari desanya menuju Polda Jawa Tengah untuk wajib lapor tersebut.

Karena itu, lewat aksi bersama JM-PPK, dia meminta kepolisian segera memperjelas status koleganya.

red

"Mas Joko Prianto ini sudah 17 kali untuk wajib lapor ke Polda, jadi bayangkan seorang petani dari desa Kendal Dowo, Kecamatan Kendeng, Kabupaten Rembang, biaya transportasi PP ke Polda itu sudah hampir Rp.200.000. Ini kan menjadikan dulur-dulur merasa digantung, karena dulur-dulur butuh penegasan dari kepolisian; salahnya itu dimana?" ujar Gunretno dalam wawancara kepada wartawan di depan Kantor Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kamis (28/12/2017) saat berdemo menuntut kejelasan status Joko Prianto.

Baca lainnya:

    <li><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/kriminalisasi_petani_kendeng__koalisi_desak_pemerintah_turun_tangan/91861.html">Kriminalisasi Petani Kendeng, Koalisi Desak Pemerintah Turun Tangan</a></li>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/polisi_rampungkan_berkas_perkara_petani_penolak_semen_rembang/91860.html">Polisi Rampungkan Berkas Perkara Petani Penolak Semen Rembang</a> </li></ul>
    

    Editor: Dimas Rizky 

  • Joko Prianto
  • JMPPK
  • Semen Indonesia
  • kriminalisasi petani kendeng
  • Gunretno
  • penolakan pabrik semen

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!