BERITA

Dugaan Maladministrasi Bandara Kulon Progo, Ini Fokus Investigasi Ombudsman

Dugaan Maladministrasi Bandara Kulon Progo, Ini Fokus Investigasi Ombudsman

KBR, Jakarta - Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Yogyakarta menemukan indikasi pelanggaran dalam pengosongan lahan Bandara Internasional Yogyakarta atau New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo.

Menurut Kepala Ombudsman Yogyakarta Budhi Masturi, indikasi pelanggaran itu terletak pada prosedur pencabutan aliran listrik, pembongkaran tanpa izin, dan mekanisme penggusuran oleh aparat keamanan.


"Ada beberapa isu, yang pertama soal pengosongan dan pembongkaran yang tidak sesuai prosedur. Yang kedua soal pembongkaran meteran listrik, kami ingin melihat hubungan antara PLN dan konsumen PLN, kan ada kontrak tersendiri. Kemudian ketiga soal dugaan tindakan aparatur yang melampaui kewenangannya," ujar Budhi kepada KBR melalui sambungan telepon, Minggu (10/12) malam.


Karena itu, menurut Budhi, pekan ini timnya akan melanjutkan investigasi.


"Mulai Senin, Selasa, Rabu dan Kamis kami masih akan menurunkan tim, termasuk saya, untuk menggali informasi lebih detail."


Budhi mengatakan, hasil investigasi pekan pertama menemukan fakta pihak Angkasa Pura I mengetahui bahwa masih ada sebagian warga yang menolak. Sehingga pembongkaran dilakukan secara paksa.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/konflik_bandara_kulon_progo__menhub_minta_pemrakarsa_persuasif__/93889.html">Konflik Bandara Kulon Progo, Menhub Minta Pemrakarsa Persuasif</a> </b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/meski_ditolak__jokowi_putuskan_pembangunan_bandara_kulonprogo_dimulai/88387.html">Meski Ditolak, Jokowi Putuskan Pembangunan Bandara Kulon Progo Dimulai</a> </b> </li></ul>
    

    Namun begitu, indikasi dugaan pelanggaran tersebut masih harus dibuktikan dengan kembali menurunkan tim untuk kedua kalinya ke daerah yang bersengketa di Kecamatan Temon, Kulon Progo. Dia menargetkan hasil investigasi dugaan maladministrasi penggusuran untuk proyek Bandara Kulon Progo akan diumumkan Rabu pekan ini.

    "Kalau nanti ada bukti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang itu kan nantinya akan kena ke orang perorangan yang melakukan. Ini yang akan kami kumpulkan datanya di lapangan," tukas Budhi.


    Ombudsman Yogyakarta memulai investigasi dugaan maladministrasi pada Rabu (6/12) lalu. Sebelumnya, lembaga pengawas pelayanan publik ini terlebih dulu melayangkan imbauan agar PT Angkasa Pura I menunda pengosongan lahan hingga investigasi rampung.

    Baca juga:

      <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/pt_angkasa_pura__ada_provokator_mengatasnamakan_mahasiswa_di_kulonprogo/93841.html">PT Angkasa Pura I: Ada Provokator Mengatasnamakan Mahasiswa di Kulon Progo</a>  </span></b></li>
      
      <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/tolak_bandara__kulon_progo__polisi_tangkap_belasan_aktivis/93835.html">Tolak Bandara Kulon Progo, Polisi Tangkap Belasan Aktivis</a> </b></span></li></ul>
      




      Editor: Nurika Manan

  • kulonprogo
  • Bandara Kulonprogo
  • Warga Kulonprogo Tolak Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta
  • Ombudsman Yogyakarta
  • Budhi Masturi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!