BERITA

Tolak Pabrik Semen, Warga Kendeng dirikan Tenda Perjuangan di Depan Kantor Gubernur

"“Pak Ganjar besok jam 7 menemui. Agendane ajek tolak pabrik semen.""

Noni Arni

Tolak Pabrik Semen, Warga Kendeng dirikan Tenda Perjuangan  di Depan Kantor Gubernur
Ilustrasi: Aksi petani Kendeng jalan kaki menolak pabrik semen menuju kantor Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Foto: KBR/Agus P.)


KBR, Semarang- Seratusan warga Kendeng Utara yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat  Peduli Pegunungan Kendeng  (JMPPK)  menggelar aksi untuk mendesak Gubernur Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan baru yang dikeluarkan 9 November 2016. Mereka mendesak Gubernur  menetapkan kawasan Pegunungan Kendeng sebagai kawasan lindung geologi.

Selain orasi, aksi dilakukan dengan mendirikan tenda perjuangan di depan pintu gerbang kantor Gubernur, Jumat (19/12). Koordinator aksi Gunretno mengatakan,  tenda perjuangan akan terus didirikan hingga gubernur bersedia menemui dan mengabulkan  tuntutan warga.


“Pak Ganjar besok jam 7 menemui. Agendane ajek tolak pabrik semen. Ya semoga nanti malam kita semua berdoa, Pak Ganjar ketemu,  pabrik semen tak hentikan dulu. Akan tetap menyampaikan unek-unek terus selama pabrik semen belum dihentikan ya akan terus di gelar. Karena tekad  warga rembang kalau pabrik belum benar-benar mandeg,  tetap akan berdiri terus tenda perjuangan di Rembang, termasuk di Semarang,” jelas Gunretno, Senin (19/12).


Dalam dua kali negoisasi Gunretno dengan Siswo Laksono,  Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemprov Jateng diinformasikan bahwa Ganjar sedang berada di Purbalingga. Sedianya Ganjar akan menemui warga pada hari Kamis, namun pertemuan itu kemudian diajukan pada Hari Selasa.


Warga Rembang sejak 2012  lalu mendirikan tenda perjuangan yang berada di akses pintu masuk proyek Pabrik Semen. Tenda perjuangan sebagai bentuk keprihatinan akan terus bertahan hingga tuntutan dikabulkan.


Sementara itu Koordinator JMPPK, Joko Prianto menambahkan, gubernur seharusnya tidak perlu menunggu tenggat waktu putusan PK Mahkamah Agung pada 17 Januari   mendatang. Dia beralasan   putusan MA tersebut sudah sangat jelas.


“Dengan keluarnya izin yang namanya adendum atau apa, gubernur ini sudah mengeluarkan izin lingkungan. Nah kalau belum  final ini berarti ada indikasi mengadu domba masyarakat. Yang kita lihat kenapa harus nunggu tanggal 17,  keputusan Mahkamah Agung kan sudah jelas mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia. Di saat nunggu, beliau malah mengeluarkan surat izin baru kan lucu.”


Menurut dia, dengan proses yang berbelit-belit ini menunjukkan  Gubernur Jawa Tengah tidak fokus pada substansi permasalahan yang melibatkan Warga Kendeng dan PT Semen Indonesia.


Editor: Rony Sitanggang

  • Petani Kendeng Joko Priyanto
  • Koordinator JMPPK
  • Joko Prianto
  • aksi tolak semen

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!