BERITA

Kasus Pemalsuan Resep Dokter Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pemalsuan Resep Dokter Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan


KBR, Bandung- Kasus pemalsuan resep dokter oleh perawat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada awal bulan Oktober 2016 lalu, disebutkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Perawat itu memalsukan resep obat jenis pethadine yang mengandung morfin sebanyak tiga ampul, bersama satu orang lainnya. 


Menurut Kepala Penyidik Kepolisian Kota Bandung, Mohammad Joni, pelimpahan dilakukan pada tiga pekan lalu oleh satuan narkoba.


"Ya kemarin kan karena tindak pidananya penyalahgunaan psikotropika, sudah kita limpahkan kasusnya ke Sat Narkoba untuk proses lanjut masalah penyalahgunaan narkotika tersebut, sedangkan modus-modus yang digunakannya itu hanya sebagai sarananya saja, intinya tetap penyalahgunaan masalah narkoba," ujar Mohammad Joni di Bandung, Senin

(19/12).


Mohammad Joni menambahkan, meski pada saat ini seluruh berkasnya sudah dilimpahkan tetapi harus dilengkapi sehingga layak untuk disidangkan.


Sementara itu pihak RS Hasan Sadikin Bandung menyatakan melalui juru bicaranya, Nurul Wulandari, akan mengikuti proses hukum yang berlaku untuk memberikan sanksi terhadap pegawainya itu.


"Sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," kata Nurul.


Kepolisian Kota Bandung menyatakan baik perawat maupun orang yang menjadi suruhan atas kasus pemalsuan resep obat psikotropika di RS Hasan Sadikin itu dianggap melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Dimas Rizky

  • pemalsuan resep dokter
  • RSHS Bandung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!