BERITA

Jika Gubernur Jateng Abaikan Putusan MA, Walhi Siap Lapor ke Ombudsman

"Walhi menyatakan bakal melapor ke lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman jika Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak kunjung mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia."

Jika Gubernur Jateng Abaikan Putusan MA, Walhi Siap Lapor ke Ombudsman
Ilustrasi: Warga Rembang gelar aksi di tenda perjuangan tolak pendirian pabrik semen. (Foto: KBR)


KBR, Jakarta - LSM lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan bakal melapor ke lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman jika Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak kunjung mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia. Izin itu sebelumnya telah dicabut melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Hakim PK Irfan Fachruddin dalam poin kedua memutuskan untuk membatalkan izin lingkungan kegiatan penambangan PT Semen Gresik (sekarang PT Semen Indonesia) di Rembang,  Jawa Tengah.


Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Munhur Satyahaprabu mengatakan, Ombudsman harus memanggil Ganjar Pranowo jika belum juga mengikuti perintah pengadilan.


"Seharusnya Ombudsman itu berdasarkan kewenangannya memerintahkan agar gubernur mencabut," kata dia saat dihubungi KBR, Senin (5/12/2016) malam.


"Atau setidak-tidaknya mengatakan bahwa gubernur telah lalai melaksanakan kewajibannya atau melakukan pembangkangan terhadap pengadilan, putusan Mahkamah Agung," tambahnya.

Baca: Gubernur Jateng Bisa Dipidana

Sementara itu dihubungi terpisah, menurut penggugat sekaligus Warga Rembang, Joko Prianto, dengan dicabutnya izin lingkungan maka seluruh izin yang mengikuti mestinya gugur. Termasuk izin penambangan dan izin operasional pabrik.

"Kalau bicara izin lingkungan, ini di mana izin lingkungan ini akar dari semua izin-izin. Yang kami tahu seperti itu. Karena dengan keluarnya izin lingkungan tersebut, bisa keluar izin-izin lain termasuk izin membangun pabrik," jelas Joko Prianto saat dihubungi KBR.


Lebih lanjut Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Munhur Satyahaprabu mengatakan, lembaganya dan warga tidak menyiapkan gugatan lain selain gugatan izin lingkungan yang telah diputus di MA. Kata dia, saat ini pihaknya fokus mendesak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengikuti perintah MA.


"Kalau masih menjaga integritasnya, kepercayaan, dan menganggap dirinya gubernur yang sah secara hukum dan tunduk kepada hukum," lanjutnya.

Baca: PT Semen Indonesia Tetap Beroperasi, Dari Mana Bahan Baku Diambil?

Dalam putusan Oktober lalu, pengadilan mencabut izin lingkungan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Namun saat ini pembangunan pabrik terus berjalan, bahkan mencapai 99 persen.

Padahal Presiden Joko Widodo pada Agustus lalu melalui Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki memerintahkan penghentian sementara izin pembangunan pabrik semen di Kawasan Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah. Sejumlah kementerian dan pemerintah daerah bersama KSP lantas diminta terlebih dulu menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng. Hasil kajian itu nantinya akan menjadi rujukan.

Penjelasan Gubernur Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Selasa (6/12/2016) ketika dihubungi KBR menjelaskan panjang lebar mengenai tanggapannya atas putusan PK Mahkamah Agung. Namun, Ganjar menolak wawancaranya diudarakan sepotong-sepotong. Ia menginginkan penjelasannya sekitar 20 menit diudarakan secara utuh atau tidak sama sekali. (ika)

Baca: Long March Rembang-Semarang

  • kendeng
  • jaringan masyarakat peduli pegunungan kendeng
  • pegunungan kendeng
  • Warga Rembang
  • Tolak Pabrik Semen
  • pabrik semen
  • PT Semen Indonesia
  • Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
  • Putusan MA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!