BERITA

Imigrasi Pati Tangkap 4 WNA asal Tiongkok

"Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Pati menangkap empat warga negara Tiongkok lantaran diduga melanggar izin tinggal. "

Agus Pambudi

Imigrasi Pati Tangkap 4 WNA asal Tiongkok
Petugas Imigrasi Pati saat memberikan keterangan terkait penangkapan 4 WNA asal Tiongkok yang diduga melanggar aturan keimigrasian. (Foto: KBR/ Agus Pambudi)


KBR, Pati - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Pati menangkap empat warga negara Tiongkok lantaran diduga melanggar izin tinggal sesuai ketentuan keimigrasian pasal 122 UU Nomor 6/2016. Mereka ditangkap di salah satu pabrik pembuatan asbes di Jepara pada Kamis (29/12/2016) kemarin. Keempatnya, bekerja sebagai teknisi pemasangan mesin pabrik.

Mereka berinisial CZ (58 th), ZX (40 th), CJ (55 th), dan TH (37 th).


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Is Edy Ekoputranto, mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Ketika dilakukan penangkapan, keempat WNA itu tengah mengecek mesin di area pabrik.


"Apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan pelanggaran, yaitu pelanggaran keimigrasian akan kami beri sanksi. Berupa tindakan keimigrasian yakni deportasi. Ataupun berupa proses pro-justicia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Is Edy Ekoputranto.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/menkumham__7_ribuan_warga_asing_diderpotasi/87835.html">7000an WNA Dideportasi</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/ini_sebab_11_wna_cina_yang_terjaring_razia_di_tempat_karaoke_tak_ditahan/87812.html">Ini Alasan WNA Tiongkok yang Terjaring Razia Tak Ditahan</a></b> </li></ul>
    

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Is Edy Ekoputranto, menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa paspor, surat-surat, perlengkapan kerja, dan foto-foto kegiatan 4 WNA di pabrik.

    Saat ini petugas Imigrasi Pati masih mendalami kasus ini dan meminta keterangan empat Warga Negara Tiongkok tersebut. Apabila terbukti melanggar, maka dia memastikan, yang bersangkutan akan diproses baik dikenai sanksi administratif keimigrasian ataupun dilanjutkan ke proses hukum. (ika)

  • imigrasi Pati
  • imigrasi
  • keimigrasian
  • pelanggaran keimigrasian
  • WNA Tiongkok
  • WNA
  • WNA cina

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!