BERITA

NJOP Pulau Reklamasi Jakarta Sempat Diusulkan Rp2,5 Juta Per Meter

NJOP Pulau Reklamasi Jakarta Sempat Diusulkan Rp2,5 Juta Per Meter

KBR, Jakarta - Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dua pulau reklamasi Teluk Jakarta, yaitu Pulau C dan Pulau D, jadi sorotan karena nilainya dianggap janggal. 

Polda Metro Jaya menduga ada penyelewengan penetapan nilai NJOP, dari Rp3,1 juta per meter seperti yang ditetapkan DPRD DKI namun pada kenyataannya mencapai kisaran Rp25 juta meter. 

Penetapan NJOP sebesar Rp3,1 juta per meter di Pulau C dan D juga dianggap terlalu rendah dibandingkan NJOP di sekitarnya, seperti di Pantai Indah Kapuk yang mencapai Rp15 juta per meter persegi.

Ketua Komisi Keuangan DPRD DKI Jakarta, Santoso mengatakan bahkan sebelumnya sempat ada usulan dari pengembang agar NJOP Pulau C dan D di proyek reklamasi Teluk Jakarta ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per meter persegi. Angka itu lebih rendah dibandingkan Rp3,1 juta per meter yang kemudian ditetapkan DPRD DKI.

Santoso mengatakan itu di tengah langkah Polda Metro Jaya yang sedang menyelidiki dugaan korupsi penetapan NJOP dua pulau reklamasi tersebut.

Santoso menjelaskan, mekanisme penetapan NJOP itu antara lain PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi untuk mengurus sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Selanjutnya, Pemprov DKI memerintahkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk memenuhi permohonan pengembang dengan menentukan NJOP, guna mengetahui besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar oleh pengembang. BPHTB diperlukan untuk mengeluarkan HPL dan HGB.

Untuk mengetahui besaran NJOP yang layak, BPRD menyewa Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono. 

Santoso mengatakan, KJPP Dwi Haryantono melakukan penelitian selama dua minggu saat status Pulau C dan D masih terkena moratorium atau sanksi administratif.

Karena itu, kata Santoso, dua pulau tersebut tidak bernilai ekonomis. Dia mengatakan, masalah legalitas di Pulau C dan D sangat berpengaruh dengan penilaian KJPP untuk menentukan NJOP.

Akhirnya, pertimbangan penentuan NJOP itu hanya berdasarkan biaya pengurukan dua pulau tersebut. Bahkan, Santoso mengatakan, pengembang sempat bersedia mengeluarkan biaya Rp2,5 juta untuk menguruk satu meter persegi.

"Kan berarti kalau tidak bisa dibangun, bangun pulau per meternya berapa untuk menguruk? Hanya itu saja. Si pengembang malah mintanya Rp2,7 atau Rp2,5 juta gitu. Tapi KJPP berkesimpulan, jangan segitu. Harus ada di atas berapa persen cost untuk melakukan reklamasi," kata Santoso ditemui KBR di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/njop_pulau_reklamasi__sekda_jakarta_minta_kepala_bprd_penuhi_pemeriksaan_polisi/93384.html">NJOP Pulau Reklamasi, Sekda Jakarta Minta Kepala BPRD Penuhi Pemeriksaan Polisi</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/njop_pulau_reklamasi_rendah__ini_kata_ketua_dprd_jakarta/93275.html">NJOP Pulau Reklamasi Rendah, Ini Kata Ketua DPRD Jakarta</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    

Meski begitu, Santoso mengaku tidak memahami proses pengubahan nilai NJOP dari Rp2,5 juta menjadi Rp3,1 juta seperti yang ditetapkan DPRD. 

Santoso mengklaim, Komisi C DPRD sudah meminta Kepala BPRD Edi Sumantri untuk merevisi NJOP tersebut. Namun karena tidak ada anggarannya, revisi NJOP baru bisa dilaksanakan tahun depan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2018. 

Bila revisi itu menetapkan nilai NJOP yang lebih tinggi dari saat ini, Santoso mengatakan, pengembang memiliki hutang yang harus dibayarkan.

"Kami meminta hitung ulang setelah pencabutan moratorium. Kalau kurang bayar, menjadi kewajiban pengembang untuk menambah. Jadi terhutang," kata Santoso.

Saat ini, Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan korupsi penetapan NJOP itu. Polda sudah memeriksa pejabat BPRD, namun Ketua BPRD Edi Sumantri belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Editor: Agus Luqman 

  • pulau reklamasi
  • NJOP pulau reklamasi
  • peruntukan pulau reklamasi
  • NJOP pulau C dan D
  • reklamasi teluk jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!