BERITA

Warga Kulon Progo Demo Tolak Pembangunan Bandara Baru di Yogyakarta

Warga Kulon Progo Demo Tolak  Pembangunan Bandara Baru di Yogyakarta



KBR, Yogyakarta- Sebagian warga   Kulon Progo yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) berunjukrasa menolak pembangunan bandara baru. WTT menuding rencana studi Amdal pembangunan bandara NIYA cacat hukum dan abai terhadap lingkungan hidup sehingga menuntut dibatalkannya peletakan batu pertama.

Selain mempermasalahkan Amdal, Ketua WTT Martono bersikukuh menolak   karena lahan pertanian di lokasi bandara tengah produktif.

"Daerah kami lahan pertanian produktif. Kami tidak pernah bermimpi bekerja di bandara. Kini kami bertani dan harga komoditas pertanian seperti cabai sedang bagus," katanya di sela aksi, Senin (7/11/2016).


Martono menambahkan, lahan pertanian produktif di Temon juga menjadi sumber penghidupan warga di luar desa yang berbondong-bondong datang sebagai petani penggarap.


"Kalau lagi panen cabai dan semangka, tetangga desa di luar Glagah, Sindutan, Palihan dan Jangkaran berdatangan untuk bekerja memetik hasil tani, " tambahnya.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang mendampingi warga WTT menyatakan tahapan Amdal oleh Angkasa Pura I tidak sesuai dengan tahapan yang semestinya. Kata Yogi Zul Fadli, kepala departemen advokasi LBH Yogyakarta  semestinya tahapan perencanaan.


"Studi kelayakan dilakukan dalam tahapan perencanaan. Sementara hari ini sudah tahapan pelaksanaan ditandai dengan terbitnya IPL (Izin Penetapan Lokasi). Proses pengadaan tanah sesuai tahapan pelaksanaan. Artinya IPL yg menjadi dasar pemerintah melakukan tindakan hukum tidak didasarkan amdal dan uji lingkungan," kata Yogi.


Selain persoalan Amdal, Yogi juga menyoroti aturan tata ruang. Aturan tata ruang dari pusat ke provinsi tidak ada satupun yang mengamanatkan pembangunan bandara. Yang ada adalah pengembangan bandara Adi Sucipto dan Adi Sumarmo. Ditambah lagi, lokasi bandara baru juga rawan tsunami.


"Lokasi bandara rawan bencana tsunami yang terpetakan dalam perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kulon Progo, provinsi dan Jawa Bali sehingga pembuat kebijakan harusnya punya kajian lokasi, bahwa di sana rawan tsunami," imbuhnya.


Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY Joko Wuryantoro usai bertemu perwakilan WTT dan LBH Yogyakarta menjelaskan, ranah penerbitan izin Amdal untuk bandara internasional berada di Kementerian Lingkungan Hidup. Joko mencermati sejauh ini pembangunan bandara tidak menyalahi prosedur.


"Saya nanti koordinasi dengan kementerian, kalau bandara baru urusannya dengan pemerintah pusat. Sekarang belum pelaksanaan karena belum ada konstruksi. Sekarang masih tahap perencanaan, " jelasnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua WTT Martono
  • Wahana Tri Tunggal (WTT)
  • Kepala BLH DIY Joko Wuryantoro
  • bandara baru Yogyakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!