BERITA

UMK Ditolak, Buruh Akan Adukan Pemprov Jabar ke PTUN

"3 daerah yang ditolak yaitu Banjar, Kabupaten Bandung Barat dan Bogor."

UMK Ditolak, Buruh Akan Adukan Pemprov Jabar ke PTUN
Aliansi Buruh Jawa Barat demo untuk mengawal penetapan UMK di kantor pemprov Jawa Barat (Foto: Arie Nugraha/KBR)


KBR, Bandung- Gabungan kelompok buruh dari Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) akan mengadukan pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap telah menolak rekomendasi upah minimum kota (UMK) dari daerah Banjar, Kabupaten Bandung Barat dan Bogor dari seluruh kota kabupaten yang sudah disetorkan. Tiga daerah itu dianggap oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat terlalu tinggi memberikan rekomendasi UMK sehingga dikembalikan kepada masing-masing kepala daerahnya untuk dikoreksi.

Menurut koordinator AJB, Roy Jinto, tindakan penolakan itu dianggap melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13.


"Banjar itu diatas PP 78 kalau tidak salah 10,5 persen, kemudian Kabupaten Bandung Barat 10,88 persen kemudian 9,5 persen diatas PP 78. Sisanya semuanya dua angka, angka serikat pekerja, angka buruh dan angka pengusaha serta Apindo. Apindo dan pengusaha satu suara 8,5 persen tapi angka dari kita bervariatif," ujar Roy Jinto di Jalan Dipenogoro, Bandung, Senin (21/11).


Koordinator AJB Roy Jinto mengatakan adanya penolakan tersebut karena ucapan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang sebelumnya menyatakan tetap bersikukuh menggunakan PP 78 sebagai dasar pengupahan di 27 kabupaten kota tahun 2017. Dia menyatakan akan terus mengawal penetapan besaran UMK tahun 2017 yang keputusan akhirnya pada hari ini di Kantor Gubernur Jawa Barat dengan menginap di Lapangan Gasibu Bandung, tepat di depan kantor Gubernur Ahmad Heryawan.

Editor: Dimas Rizky 

  • demo buruh
  • penetapan UMK
  • Aher tolak UMK
  • UMK 2017

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!