BERITA

Sengketa Lahan, Pemkab Langkat: Mediasi Tak Ada Titik Temu

Sengketa Lahan, Pemkab Langkat: Mediasi Tak Ada Titik Temu


KBR, Jakarta- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mengaku sudah sering melakukan mediasi dengan para petani di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat, meski hingga kini belum menemukan solusi apa pun.

Namun, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Langkat Rajanami Yun Sukatami, memastikan lahan di situ merupakan milik PTPN II dengan status Hak Guna Usaha HGU. HGU yang dialihkan ke PT Langkat Nusantara Kepong LNK itu akan berakhir hingga 2024.


"Sudah sering kita mediasi. Belakang malah sudah disosialisasi rencana okupasi. Jadi sebenarnya lahan itu HGU PTPN II. Dan pihak PTPN II,  mereka punya anak perusahaan PT LNK. Saya persisnya tidak ingat tahun berapa, tapi matinya tahun 2024,"ungkapnya kepada KBR, Rabu (23/11/2016).


Raja juga membantah jika tanah yang digunakan PT LNK tersebut pernah menjadi tanah terlantar. "Pernah tidak menjadi tanah terlantar? Dan warga masuk ke situ?) Ngga pernah, itu lahan aktif sampai sekarang," katanya.


DPRD Sumatera Utara Panggil Sejumlah Pihak

Sementara itu DPRD Sumatera Utara akan memanggil beberapa pihak terkait konflik tanah antara warga Desa Mekar Jaya, Langkat, Sumatera Utara dengan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK). Menurut Ketua DPRD Komisi A Sarma Hutajulu, selain warga dan PTPN II, DPRD juga akan memanggil BPN Sumut dan Langkat, Polres Langkat, dan Pemkab Langkat. RDP akan mendengarkan penjelasan semua pihak terkait status tanah di Langkat, yang berujung pada bentrokan.


"KIta akan panggil PTPN II selaku pemilik HGU, PT LNK, Pemkab Langkat, Polres Langkat, Polda Sumut, BPN Provinsi dan Langkat, masyarakat, dan beberapa pihak yang kita anggap berkaitan dengan ini. Kita akan manggil kodam juga, karena ada tentara yang terlibat di sana. Kami rencanakan paling lama minggu kedua bulan Desember," ujarnya kepada KBR, Rabu (23/11/2016)


DPRD hari ini juga telah bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Presiden KSP. Hasil pertemuannya, kata Sarma meminta PT LNK menghentikan aktivitasnya di lapangan sementara waktu. Menurut Sarma, dari pembicaraan tadi, Kapolres mengaku akan berkoordinasi dulu terkait penarikan pasukan. Sementara PT LNK yang saat itu diwakili manajernya, mengaku akan membicarakan hal itu dengan pihak PTPN II.

Editort: Dimas Rizky 

  • sengketa lahan
  • konflik lahan di Langkat
  • PT Langkat Nusantara Kepong (LNK)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!