BERITA

Pemprov Sumatera Utara Siap Mediasi Konflik Lahan di Langkat

Pemprov Sumatera Utara Siap Mediasi Konflik Lahan di Langkat


KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka kemungkinan mediasi (penyelesaian sengketa melalui perundingan) antara pihak yang terlibat konflik lahan di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat.

Pihak yang terlibat konflik adalah kelompok warga, Pemerintah Kabupaten Langkat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat. Upaya mediasi adalah salah satu opsi penyelesaian dari hasil pertemuan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten Langkat, yang digelar Selasa (22/11/2016) malam.


Meski begitu, Kepala Bagian Kawasan Khusus dan Pertanahan Pemprov Sumatera Utara, Parlin Hutagaol mengatakan langkah mediasi baru akan ditempuh jika memang pemerintah Kabupaten tak juga memberikan solusi atas konflik lahan tersebut.


"Seandainya mereka (Pemkab Langkat) tetap bergeming, kami hanya bisa memfasilitasi agar Pemkab segera mengambil langkah penyelesaian, sekaligus ke BPN Langkat dan Kanwil. Itu yang bisa Pemprov lakukan," kata Parlin saat dihubungi KBR, Rabu (23/11/2016).


Baca: Konflik Lahan di Langkat, Kementerian Agraria: Penggusuran Harus ada Keterangan BPN   

Parlin Hutagaol juga mengusulkan agar jajaran atasannya yang lebih tinggi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memanggil pihak-pihak yang bertikai.


"Kan bukan tidak mungkin, tetapi kan ini menunggu pengambil keputusan. Mediasi itu yang bisa kami lakukan," tambahnya.


Parlin Hutagaol mengatakan tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah untuk menindaklanjuti laporan Serikat Petani Indonesia (SPI) terkait tindakan represif aparat dalam menangani bentrok antara petani dengan aparat keamanan dan petugas keamanan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK). Kendati demikian, langkah penyelesaian tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.


"Menurut peraturan penyelesaian pertanahan, di sebuah wilayah itu kewenangan kabupaten. Kami malam tadi sudah koordinasi dengan Pemkab Langkat... Secara nonformal saya sudah komunikasi dengan Pemkab Langkat agar mengambil langkah-langkah penyelesaian. Karena ini sudah terjadi. Tetapi resminya, ini SPI sudah buat laporan ke Pemprov Sumut maka kami akan menindaklanjuti ini, kami pelajari," kata Parlin Hutagaol.


Bentrok bermula dari masuknya alat berat perusahaan sawit dan karet asal Malaysia, PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) ke lahan pertanian seluas 554 hektar di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat. Warga menolak penggusuran tersebut lantaran mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan.


Pada Jumat (18/11/2016), sekitar 1500 aparat gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk memukul mundur petani. Pengerahan pasukan itu buntut dari konflik agraria antara petani dan PTPN II Kebon Gohor Lama yang selama ini dikelola perusahaan asal Malaysia, PT LNK.


Baca juga:


Lahan sengketa itu hendak dijadikan areal perluasan perkebunan sawit. Padahal di sisi lain, warga mengklaim telah mengantongi surat kepemilikan lahan.


Untuk mengungkap kejelasan status lahan, menurut Parlin, pihaknya juga akan memanggil PTPN II Kebon Gohor Lama dan PT LNK. Ia mengaku belum mendapatkan informasi yang lengkap soal riwayat kepemilikan lahan sengketa.


"Ini juga kami belum tahu, dulu kerjasamanya dengan PTPN II, kami belum paham maka PTPN pun akan kami panggil sama perusahaannya untuk mencari kejelasannya," pungkasnya.


Di samping itu, Pemprov Sumatera Utara juga masih menunggu laporan perkembangan dari Pemkab Langkat. Hari ini (Rabu, 23/11/2016) dikabarkan perwakilan Kantor Staf Kepresidenan dikabarkan turun ke lokasi sengketa lahan.


Editor: Agus Luqman 

  • Desa Mekar Jaya
  • Langkat
  • konflik lahan di Langkat
  • Sumatera Utara
  • PT Langkat Nusantara Kepong (LNK)
  • PTPN
  • Sawit
  • Malaysia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!