BERITA

Maluku Utara Terancam Tak Punya APBD-Perubahan 2016

" Wahda mengakui ada indikasi pemerintah daerah melakukan perubahan anggaran termasuk menggeser kegiatan dalam APBD 2016 tanpa sepengetahuan DPRD. "

Maluku Utara Terancam Tak Punya APBD-Perubahan 2016
Gedung DPRD Maluku Utara. (Foto: dprd.malutprov.go.id)


KBR, Ternate - Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga saat ini belum mengajukan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016 kepada DPRD untuk dibahas dan sahkan.

Anggota Badan Anggaran DPRD Maluku Utara Wahda Zainal Imam mengatakan DPRD memberikan waktu seminggu kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan data-data jumlah penggunaan anggaran pada 2016 sebagai bahan evaluasi, sebelum nanti menetapkan dan mengesahkan APBD-P 2016.


Jika dalam waktu seminggu ini pemerintah daerah tak mampu menyajikan data penggunaan anggaran 2016, maka DPRD menolak membahas RAPBD-P 2016.


Dengan begitu, pada tahun ini pemerintah Provinsi Maluku Utara terancam tak memiliki APBD Perbahan.


"Ini sulitnya eksekutif yang tidak mampu melakukan penatausahaan anggaran 2016. Dewan siap menunggu saja. Kalaupun dalam waktu seminggu ini mereka tidak mampu menyajikan, maka dengan terpaksa kita tidak ada perubahan anggaran tahun 2016. Dengan terpaksa Dewan tidak menyetujui perubahan anggaran tahun 2016. Itu kesepakatan dalam rapat bersama," kata Wahda Zainal Imam.


Wahda mengatakan tanpa adanya data tentang penggunaan anggaran 2016, maka DPRD tidak akan bisa membahas APBD perubahan.


"Kita tidak mau lagi beli kucing dalam karung. Alasan lain adalah LHP BPK mendatang itu akan dikaji mulai dari perencanaan. Itu berarti Dewan juga terlibat dinilai kemampuan dalam rangka melakukan persetujuan terhadap anggaran. Kami tidak mau suatu saat kami diperiksa," lanjut Wahda.


Seandainya tidak ada perubahan anggaran, kata Wahda, maka pemerintah daerah dilarang melakukan perubahan anggaran tanpa persetujuan DPRD. Perubahan anggaran tanpa persetujuan DPRD merupakan tindakan ilegal yang diancam pidana.


Wahda mengakui ada indikasi pemerintah daerah melakukan perubahan anggaran termasuk menggeser kegiatan dalam APBD 2016 tanpa sepengetahuan DPRD.


Diantaranya kebijakan pemangkasan anggaran dengan dalih pembayaran utang Pemprov pada 2015 yang dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Selain itu ada indikasi sisa anggaran lelang proyek senilai Rp30 miliar digunakan untuk kegiatan baru tanpa persetujuan dewan.


Editor: Agus Luqman

 

  • Maluku Utara
  • APBD Perubahan
  • DPRD
  • penggunaan Anggaran daerah
  • Ternate

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!