BERITA

Korban Pencemaran Limbah Kimia PT PIM Aceh Belum Boleh Pulang

" Juru bicara PT Pupuk Iskandar Muda, Nikman Ansyari mengatakan seluruh korban sedang menjalani tahap pemulihan di rumah sakit. "

Korban Pencemaran Limbah Kimia PT PIM Aceh Belum Boleh Pulang
Beberapa korban semburan gas amonia dari PT Pupuk Iskandar Muda masih dirawat di RS Arun LNG, Lhokseumawe, (16/11/2016). (Foto: Erwin Jalaluddin/KBR)


KBR, Lhokseumawe – Enam warga korban semburan gas amonia dari PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) masih menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Arun LNG.


Para korban belum diberikan izin pulang ke rumah karena kondisi fisik masih lemah dan sesak.


Juru bicara PT Pupuk Iskandar Muda, Nikman Ansyari mengatakan seluruh korban sedang menjalani tahap pemulihan di rumah sakit.


Nikman belum bisa memastikan kapan seluruh pasien dampak pencemaran lingkungan itu diperbolehkan izin pulang.


"Kondisi korban sekarang sedang pemulihan. Mereka tetap di infus karena masih merasa lemas dan kadang-kadang sesak. Belum tahu kapan dokter memberi izin pulang. Tapi kalau pasien sudah enakan tentu bisa pulang. Dokter kan memberikan izin (pulang) tergantung kondisi si pasien," kata Nikman kepada KBR, Rabu (16/11/2016).


Baca juga:


Sebelumnya warga Desa Tambon Baroh dan Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, dinyatakan mengalami tumbang akibat dampak semburan gas amonia PT PIM. Sekitar 100 korban gas beracun kimia tersebut dirawat di Rumah Sakit Arun LNG.


Kasus ini juga mendapat sorotan aktivis dari LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Kementrian Lingkungan Hidup dan pihak kepolisian.


Adapun korban amonia yang dirawat itu masing-masing atas nama Nurbaiti, Maryani, Safrina, Akil Albana, Fahrul dan M Ali Akbar.


Kepolisian Lhokseumawe memeriksa tiga karyawan PT Pupuk Iskandar Muda terkait bocornya gas amonia. Dua operator dan satu kepala bagian operasional mesin pengolahan pupuk menjalani pemeriksaan polisi dengan status sebagai saksi tekait dugaan pencemaran lingkungan.


Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe, Yasir menegaskan,  dugaan pencemaran udara PIM harus diusut sampai tuntas.


Baca: Pencemaran Amoniak, Perusahaan Salah?   

Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) berjanji akan mengevaluasi kinerja perusahaan PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM). PT PIM sebelumnya mendapatkan penghargaan Program Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) biru tahun 2015.


Baca: Plt Gubernur Aceh Pastikan Korban Amonia PT PIM Dapat Kompensasi   

Editor: Agus Luqman 

  • gas amoniak
  • keracunan gas amoniak
  • PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)
  • Lhokseumawe
  • Aceh Utara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!