BERITA

Ditanami Kopi, 1500 hektare Hutan Lindung Rejang Lebong Beralihfungsi

Ditanami Kopi, 1500 hektare Hutan Lindung Rejang Lebong  Beralihfungsi



KBR, Rejang Lebong-  Sebanyak empat wilayah kawasan hutan Lindung di Bengkulu yang terletak di Desa Air Lanang, Tebat Tenong Dalam, Tanjung Dalam, Tebat Pulau dan Barumanis yang berstatus Kawasan Hutan Lindung dialihfungsikan menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKM).  Direktur Bina Usaha  Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Masyhud, mengatakan  1500 hektare  kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Rejang Lebong diizinkan  dialihfungsikan  menjadi HKM.

“Untuk di wilayah Rejang Lebong memang sebelumnya itu hutan lindung, yang ditanami kopi. Solusinya memang dengan menjadikan hutan kemasyarakatan. Kita sudah mengeluarkan izin untuk HKM seluas 1500 hektare  yang untuk izinnya sendiri sudah keluar semenjak bulan Agustus 2016 lalu,” ujar Direktur Bina Usaha  Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Masyhud, Selasa (08/11).

Selanjutnya tambah dia, perubahan ini agar masyarakat yang ada di dalam dan sekitar kawasan hutan untuk ikut mengelola kawasan hutan dengan skema hutan kemasyarakatan, hutan rakyat, hutan tanaman rakyat, hasil hutan bukan kayu termasuk hutan adat.

“Saya sudah melihat hasil hutan kemasyarakatan tersebut, dan patut ditindaklanjuti dalam bentuk industri kopi bubuk. Jadi kelompok – kelompok masyarakat ini tidak hanya menanam kopi tetapi mengelola produk-produk kopi itu sendiri,” jelasnya.

Editor: Rony Sitanggang 

  • Hutan Kemasyarakatan (HKM)
  • Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KL
  • Alih fungsi hutan lindung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!