BERITA

Dijerat UU ITE, Yusniar Sampaikan Keberatan di Sidang

"Yusniar merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan yang dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, akibat tulisannya di situs jejaring sosial, Facebook. "

Dijerat UU ITE, Yusniar Sampaikan Keberatan di Sidang
Yusniar ibu rumah tangga di Jeneponto, Sulsel dijerat UU ITE oleh anggota DPRD setempat. (Sumber: Safenet Makasar)

KBR, Jakarta- Tim kuasa hukum terdakwa pencemaran nama baik, Yusniar akan menyampaikan tiga keberatan atau eksepsi dalam persidangan, siang hari ini. Yusniar merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan yang dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, akibat tulisannya di situs jejaring sosial, Facebook. 


Salah seorang pengacara Yusniar dari LBH Makassar, Aziz Dumpa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan keberatan dan menganggap kasus ini terlalu dipaksakan. Menurutnya, kasus ini bisa dihentikan sejak awal, tanpa melalui proses persidangan.


"Kami menganggap tidak semestinya kasus ini sampai ke pengadilan. Sejak awal, seharusnya kasus ini bisa dihentikan. Penegak hukum juga bisa mengupayakan agar kedua belah pihak mencari jalan tengah. Itu yang pertama. Sedangkan yang kedua ini juga terkait dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kami menganggap apa yang disampaikan klien kami hanya curhat di media sosial saja. Tidak ada maksud untuk mencemari nama baik seseorang," katanya ketika dihubungi KBR melalui sambungan telepon.


Selain itu ia menambahkan, dalam tulisannya, Yusniar sama sekali tidak menuliskan nama. Itu sebab tim kuasa hukum menganggap dakwaan yang dibuat sangat lemah dan terkesan dipaksakan.


Berawal Dari Status Facebook

Yusniar telah ditahan pihak kejaksaan selama sekitar dua pekan sejak 24 Oktober lalu. Hal tersebut terjadi karena status Facebook yang ia unggah pada 14 Maret 2016. Status berbahasa Makasar itu lebih kurang menjelaskan kekesalan Yusniar atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya pada 13 Maret atau sehari sebelumnya.


Azis Dumpa, selaku kuasa hukum Yusniar menceritakan, sekitar 100 orang menyambangi rumah orangtua Yusniar. Menurut Yusniar, massa tersebut dikomandoi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota DPRD Jeneponto.


Saat itu kata Aziz, terdapat seorang anggota dewan yang memerintahkan massa untuk membongkar rumah orangtuanya. Aksi massa itu akhirnya berhasil diredam polisi, meski begitu, terdapat kerusakan yang telah terjadi, terutama pada bagian atap dan sudut dinding. Setelah kejadian itu, Yusniar menuliskan ungkapan kekecewaannya melalui situs jejaring sosial Facebook.


"Selain tidak menyebutkan nama satupun pada update statusnya itu, Yusniar juga tidak berteman dengan anggota DPRD Jeneponto yang datang dan memerintahkan pembongkaran rumah orangtuanya," kata Aziz.


Ia menambahkan, ada salah satu orang yang mengambil screenshot tulisan Yusniar tersebut dan memperlihatkannya kepada anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya itu. Buntut dari kejadian itu, Sudirman kemudian melaporkan Yusniar ke kepolisian setempat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dasar hukum yang digunakan adalah UU ITE Pasal 27 ayat 3. Tuntutan hukum yang diajukan kepada Yusniar pun tidak main-main. Dia terancam penjara selama 6 tahun dan disertai denda Rp1 miliar.

Berita lain: Tangkap Aktivis HMI, Polisi Cari Kaitan dengan Tokoh

Editor: Sasmito

  • UU ITE
  • facebook
  • pencemaran nama baik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!