BERITA

Dituntut 2 Tahun Penjara, Buni Yani Kesal

Dituntut 2 Tahun Penjara, Buni Yani Kesal

KBR, Bandung- Terdakwa dugaan pelanggaran Undang Undang Transaksi Eletronik (ITE), Buni Yani, dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menuntut Buni penyebaran informasi SARA dengan mengunggah serta menyunting keterangan video bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

JPU menilai terdakwa melakukan tindakan pidana dengan melanggar pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 Undang Undang RI 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Menurut kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang dianggap tidak adil tersebut.

"Tuntutan jaksa hari ini lebih kepada asumsi dia karena mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Jadi jaksa dalam hal ini mengabaikan faktafakta di persidangan. Yang kedua jaksa logikanya terbalik. Karena apa? Akhirnya yang dipakai tuntutan itu pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1," kata Aldwin Rahadian usai persidangan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bandung, Selasa, 3 Oktober 2017.

Aldwin Rahadian menjelaskan pada pasal yang dijadikan tuntutan disebutkan Buni Yani memotong video bekas Gubernur DKI Jakarta Ahok, padahal selama persidangan JPU meminta pembuktian adanya tindakan tersebut kepada kliennya.

"Ini kan tuntutannya mengada-ada," ujar Adlwin.


red

Sementara itu Buni Yani mengatakan jika JPU melayangkan tuduhan terhadapnya maka beban pembuktian berada di pihak penuduh bukan terhadap dirinya. Jaksa menurutnya dianggap melakukan tindakan keliru karena dirinya harus membuktikan sendiri pemotongan video tersebut.

"Kan stupid gitu loh, gimana ceritanya?" Kata Buni Yani.

Sebelumnya Buni Yani sempat menghardik para jurnalis yang hendak meminta tanggapan atas tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Buni Yani menganggap para jurnalis tidak menyimak jalannya persidangan. Jurnalis dianggap memberitakan perilaku buruk dirinya selama persidangan yang dianggap menyudutkan.

"Disebutkan Buni Yani Marah, Buni Yani Emosi kalian itu gimana?" Ujarnya.

Salah satu tuntutan JPU yang memberatkan dalam persidangan adalah tidak sopan, dapat memecah umat beragama. Selain itu tidak menyesali perbuatannya serta sebagai tenaga pendidik tak memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Sidang lanjutan Buni Yani akan dilakukan dua pekan mendatang yaitu pada 17 Oktober 2017.

Editor: Rony Sitanggang

  • sidang buni yani
  • sidang uu ite

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!