BERITA

Dicambuk Leher dan Kepala, Terpidana Qanun Jinayat Siap Laporkan Sang Algojo

Dicambuk Leher dan Kepala, Terpidana Qanun Jinayat Siap Laporkan Sang Algojo

KBR, Lhokseumawe- Arifaldi yang telah menjalani vonis cambuk di Kota Lhokseumawe, Aceh, berencana melaporkan sang algojo ke polisi. Arifaldi dianggap bersalah melanggar qanun jinayat sehingga harus dihukum cambuk sebanyak 120 kali.

Arifaldi mengaku mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala dan leher dalam eksekusi yang berlangsung di halaman Masjid Agung Islamic Center, Rabu Kemarin (25/10/2017). Menurut sepengetahuannya, hukuman cambuk hanya berlaku pada bagian punggung belakang


"Kalau memang pasti betul peraturanya saya terima. Tapi kalau tidak, saya tidak akan terima. Saya akan gugat dan lapor ke pihak berwajib karena ketika dipukul di leher beda sekali sakitnya," tutur Arifaldi menjawab KBR, Kamis (26/10).

Baca juga:

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Isnawati menjelaskan, sang eksekutor tak sengaja mengenai bagian kepala dan leher Arifaldi. Isnawati berdalih, rotan yang digunakan sudah tidak layak.

"Kalau ke profesionalnya sudah, karena eksekutor sebelum melakukan cambuk juga dia (algojo-red) ada pelatihannya tersendiri. Sesuai hukum syariah yang dibenarkan dicambuk hanya pada bagian belakang antara bahu dengan pinggul," jelasnya.  


Isnawati berharap, kasus cambuk di luar prosedur itu dapat segera terselesaikan. Pihak Kejaksaan Negeri meminta maaf atas tindakan algojo cambuk tersebut.

Sementara Dokter Pengawas, Ferdian mengatakan, pasien bersangkutan hanya dirawat beberapa saat di rumah sakit PMI. Pelanggar dimaksud diizinkan melakukan berobat rawat jalan dalam 2-3 hari kedepan.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil pegiat HAM menolak penerapan qanun jinayat di Aceh. Selama 3 tahun penerapannya, aturan itu dianggap diskriminasi terhadap perempuan (Baca juga artikel berikut: 3 Tahun Qanun Jinayat, Koalisi Sipil Desak Pemerintah Tinjau Aturan Tersebut). Selain itu, qanun jinayat dianggap bertentangan dengan sejumlah undang-undang, salah satunya hukuman cambuk yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU tentang pengesahan kovenan hak-hak sipil dan politik.

Editor: Dimas Rizky 
  • Qanun Jinayat
  • hukuman cambuk
  • Qanun
  • perda syariah
  • syariat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!