BERITA

Soal Produk Hilir Kopi, Dinas di Bondowoso Tak Kompak

Soal Produk Hilir Kopi, Dinas di Bondowoso Tak Kompak


KBR, Bondowoso
– Tingginya permintaan pasar pada kopi arabika asal Bondowoso Jawa Timur mendorong banyak petani mengembangkan produk hilir berupa bubuk kopi dalam kemasan. Sayangnya, pengembangan produk ini belum mendapat perhatian lebih dari instansi terkait.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bondowoso, Muhammad Erfan mengatakan untuk urusan produk hilir yakni kopi dalam kemasan bukan menjadi tanggung jawab Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Erfan mengatakan urusan itu seharusnya menjadi kewenangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.


"Saya berharap Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian lebih aktif melakukan pendampingan. Saya kan urusan di hulu, mulai pembibitan, penanaman, sampai panen. Setelah itu ya Diskoperindag. Misalnya mengadakan pelatihan roasting (teknik sangrai) atau cupping kopi (evaluasi rasa kopi) di Puslitkoka," kata Erfan.


Erfan menambahkan untuk semakin mengembangkan jargon Republik Kopi, Dinas Kehutanan dan Perkebunan tak bisa bekerja sendirian. Butuh kerjasama semua pihak untuk terus memperkenalkan kopi Bondowoso ke masyarakat luas.


Baca: Pasca Deklarasi Republik Kopi, Bondowoso Diserbu Buyer

Di tempat lain, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso menuding Dinas Kehutanan dan Perkebunan kurang melakukan pendampingan. Menurut Bambang, seharusnya Dinas Kehutanan mengimbau petani untuk tak lagi menjual kopi dalam bentuk HS (hard skin) atau green bean, melainkan kopi bubuk.


"Sosialisasi harusnya dari hulu, bagaimana mengimbau petani tidak menjual kopi dalam bentuk HS atau green bean. Nanti diarahkan untuk diproduksi sendiri untuk meningkatkan nilai ekonomisnya. Sekarang banyak petani yang sudah kehabisan stok kopi. Nah siapa yang harus lebih pro aktif?" kata Bambang kepada KBR, Selasa (4/10/2016).


Bambang mengatakan, tanpa diperintah Dishutbun, pihaknya sudah melakukan tugas membantu petani mengurus sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Bahkan berbagai bantuan juga telah diberikan Diskoperindag kepada para petani kopi yang ada di Bondowoso.


"Pengurusan HAKI dan PIRT sudah kita lakukan sejak lama. Jauh sebelum ada jargon Republik Kopi. Kami juga berikan bantuan–bantuan. Jadi jangan dibilang kami tidak melakukan apa–apa," tegasnya.


Baca: Bondowoso Juarai Kontes Cita Rasa Kopi di Festival Kopi Nusantara

Diskoperindag mencatat saat ini terdapat 36 kopi asal Sumber Wringin, Botolinggo, Pujer dan Tlogosari yang tengah diurus sertifikat HAKI di Provinsi Jawa Timur. Pengajuan Hak atas Kekayaan Intelektual merk kopi asal Bondowoso tersebut diperkirakan rampung tahun depan.


Bondowoso belakangan gencar melabeli diri sebagai Republik Kopi. Luas areal perkebunan kopi mencapai 14 ribu hektar. Ditambah kualitas kopi yang masuk dalam kelas spesialty (produk kopi yang ditujukan untuk para spesialis kopi), hingga telah diekspor ke berbagai negara menjadi alasan dipilihnya jargon ini.


Meski begitu, industri kopi di Bondowoso masih belum diimbangi dengan penataan tata niaga, hingga standarisasi kualitas dan desain kemasan produk bubuk kopi yang layak.


Baca: Petani Tak Patuhi Standar Baku, Kualitas Kopi Bondowoso Terancam Turun

Editor: Agus Luqman 

  • Republik Kopi
  • Jawa Timur
  • kopi
  • Bondowoso
  • industri kopi
  • ekspor kopi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!