BERITA

Polisi Hutan Kalbar Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Sisik Trenggiling ke Tiongkok

Polisi Hutan Kalbar Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Sisik Trenggiling ke Tiongkok



KBR, Pontianak - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan 200 kilogram sisik trenggiling, dan meringkus dua orang tersangka pelaku penyelundupan satwa liar yang dilindungi itu.

Tersangka berinisial LN dan AB, ditangkap dilakukan di rumah LN di Jl Tanjungpura Gang Martapura 2, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat pada Rabu (26/10/2016) pukul 12.30 WIB.


Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH-LHK), Seksi WIlayah III Pontianak David Muhammad mengatakan rumah LN itu dijadikan tempat penampungan barang-barang satwa ilegal.


Di lokasi itu ditemukan barang bukti berupa satu ekor trenggiling dalam keadaan hidup, 40 ekor trenggiling mati dalam keadaan sudah dikuliti, 200 kilogram sisik trenggiling, empat ekor tupai tanah dalam keadaan mati, seekor kancil seberat satu kilogram dalam keadaan mati serta peralatan mesin pembeku trenggiling.


Baca juga: BKSDA Kalbar Sita Seribuan Tumbuhan Dan Satwa Liar Dilindungi

David Muhammad mengatakan barang-barang selundupan itu dalam kondisi siap untuk diikirim ke Tiongkok.


"Ada 40 ekor trengiling jenis Manis javanica yang telah dikuliti dan dikeringkan. Setelah kita timbang jumlahnya 200 kilogram. Dua pelaku itu setelah kita ringkus kemudian kita bawa ke Mako SPORC, setelah berdasarkan dua alat bukti yang cukup oleh PPNS Balai Gakum Kalimantan, maka satu orang pelaku kita tetapkan sebagai tersangka yaitu LN, sedangkan AB kita periksa sebagai saksi," kata David Muhammad di Pontianak, Kamis (27/10/2016).


Dalam perbuatannya itu, tersangka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Dari hasil tangkapan itu, BPPH-LHK bekerjasama dengan BKSDA Kalbar mengidentifikasi jenis satwa dan titip rawat barang bukti berupa satwa trengiling yang masih hidup.


Baca juga: BKSDA Jatim Sita Puluhan Hewan Dilindungi yang Dijual Online

Kepala BKSDA Kalimantan Barat Sustyo Iriono juga mengatakan, saat ini sindikat perdagangan satwa liar cukup besar karena bisa mendatangkan satwa liar dari berbagai pelosok Kalbar dan menjualnya ke luar negeri melalui Jakarta atau Sarawak, Malaysia.


BKSDA Kalbar telah mengantongi sejumlah nama dari hasil pengembangan penyelidikan yang akan ikut diringkus setelah sejumlah bukti mencukupi.


Editor: Agus Luqman 

  • satwa liar
  • Kalimantan Barat
  • Pontianak
  • polisi hutan
  • BKSDA
  • perdagangan satwa langka
  • perdagangan satwa ilegal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!