BERITA

Nelayan Resah, Kapal Trawl Masih Beroperasi di Mukomuko

"Nelayan tradisional di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu resah akibat masih maraknya kapal trawl atau pukat harimau yang beroperasi di zona tradisional."

Nelayan Resah, Kapal Trawl Masih Beroperasi di Mukomuko
Ilustrasi: Perahu nelayan. (Foto: Antara)



KBR,Bengkulu - Nelayan tradisional di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu resah akibat masih maraknya kapal trawl atau pukat harimau yang beroperasi di zona tradisional. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan tradisional menurun drastis dalam beberapa bulan terakhir.

Alat penangkap ikan berupa trawl tersebut mampu mengeruk ikan dalam jumlah besar, bahkan berpotensi merusak terumbu karang.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Mukomuko Rahmat Hidayat mengungkapkan, dua buah kapal trawl pada 26 September lalu diketahui masuk ke zona satu dan kedapatan menangkap ikan. Pengemudi kapal itu berhasil ditangkap nelayan setempat, asal Kecamatan Ipuh. Beruntung, kata Rahmat, tak terjadi bentrok antara keduanya.

"Kami ngak habis pikir kapal trawl ini, tapi anehnya mereka kapan saat kami patroli mereka tidak ada kami tidak tahu permasalahan ini di mana," papar Rahmad Hidayat kepada KBR di Bengkulu, Selasa (4/10/2016).

"Cuma yang terjadi masalah di Kota Mukomuko, kata mereka jam enam sore matahari turun itu datang kapal dari luar, kata para nelayan mereka kalau siang tidur di tengah sudah memasuki sore hari baru mereka ke pinggir," imbuhnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/03-2016/nelayan_pati_demo_tuntut_menteri_susi_dipecat/79855.html">espon Larangan Penggunaan Trawl</a></b>  </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/12-2014/kapal_trawrl_masuk__nelayan_muko_muko_seret_tangkapan/49267.html">Operasi Trawl di Mukomuko pada 2014</a></b> </li></ul>
    

    Kepala  Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Mukomuko, Rahmat Hidayat menambahkan, sepanjang September lalu sebanyak enam kapal trawl berhasil ditangkap di Perairan Mukomuko.

    Penangkapan ini dilakukan oleh nelayan tradisional di tiga lokasi berbeda antara lain di Kecamatan Air Rami, Pantai Indah Mukomuko dan Ipuh. Kapal-kapal itu berasal dari luar Mukomuko, yakni dari Sibolga, Bengkulu dan Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

    Pada awal tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan peraturan Menteri KKP Nomor 2 tahun 2015. Isinya, melarang nelayan menggunakan alat tangkap yang tak ramah lingkungan. Saat itu, KKP memberikan tenggat hingga akhir tahun ini pada para nelayan untuk beralih ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

    Baca juga: Penggunaan Trawl di Aceh





    Editor: Nurika Manan

  • larangan trawl
  • trawl
  • kapal trawl
  • nelayan mukomuko
  • mukomuko
  • nelayan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!