BERITA

KPU Wajibkan Calon Kepala Daerah Laporkan Akun Sosial Media

""Maka kami bekerja sama dengan pemerintah untuk menutup akun-akun itu," "

Arie Nugraha

KPU Wajibkan Calon Kepala Daerah   Laporkan Akun Sosial Media

KBR, Bandung- Seluruh akun media sosial yang dimiliki oleh calon kepala daerah, tim kampanye serta relawan wajib dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Ketua KPU RI Juri Ardiantoro  pelaporan   agar seluruh akun yang akan digunakan untuk kampanye itu terdaftar secara resmi dan diatur oleh peraturan KPU.

"Sementara medsos medsos lain yang tidak didaftarkan dan itu mengganggu atau berpotensi membuat kegaduhan di pilkada,  maka kami bekerja sama dengan pemerintah (Kemenkominfo) untuk menutup akun-akun itu," ujarnya di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Bandung, Selasa (18/10).


Ketua KPU RI Juri Ardiantoro menjelaskan selain akun media sosial, seluruh calon kepala daerah yang maju dalam pilkada diharapkan mematuhi peraturan terkait tidak memberikan uang, cenderamata  atau hadiah dan semacamnya dalam tahapan yang telah ditentukan.

Apabila dari keseluruhan himbuan yang tercantum dalam peraturan pemilu itu dilanggar, maka pasangan calon kepala daerah tersebut akan didiskualifikasi.

Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua KPU Juri Ardiantoro
  • akun peserta pilkada

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!