BERITA

Ini Sebab Pemprov NTB Hentikan Izin Penebangan Kayu

Ini Sebab Pemprov NTB Hentikan Izin Penebangan Kayu



KBR, Mataram- Pemprov NTB memastikan tidak akan lagi ada aktifitas penebangan kayu di hutan oleh perusahaan. Pasalnya, izin penebangan kayu ini sudah dimoratorium seiring laju kerusakan hutan yang sudah mencapai 54 ribu hektar lebih di NTB.  Adapun untuk pengajuan izin penanaman kayu hutan oleh investor, akan dibuka selebar-lebarnya. Selain itu, masyarakat yang menebang kayu di areal miliknya sendiri juga diwajibkan melapor ke pemerintah untuk mendapatkan izin penebangan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB, Husnanidiaty Nurdin di kantor gubernur NTB, Rabu (19/10/2016) menyebutkan, sejauh ini ada empat perusahaan yang mengelola hasil hutan. Namun yang  menebang hanya PT AWB. Sementara perusahaan lainnya seperti PT Sadana, melakukan penanaman. Adapun izin PT AWB saat ini dicabut sementara karena mengeluarkan kayu-kayu dari hutan, sementara izinnya belum diperbaharui.


"Tidak akan ada izin penebangan. Jadi asal izin itu menyangkut dengan izin meminta menebang kayu  itu bisa dipastikan akan ditunda karena itu aturannya begitu, kondisi kita juga saat ini memaksakan seperti itu. Itu arahan dari pak gubernur. Tetapi kalau izin untuk menanam kita akan buka seluas-seluasnya siapa pun yang meminta izin untuk menanam kita akan percepat," katanya.


Husnanidiaty menambahkan, gubernur telah meminta agar dihitung berapa jumlah kebutuhan kayu di dalam daerah, serta pemenuhannya dari mana saja sehingga seimbang. Dishut juga sedang mendata lahan-lahan yang memiliki sertifikat hak milik atas kayu. Jika memiliki sertifikat hak milik, perusahaan  bersangkutan boleh menebang namun harus dibuktikan dengan surat keterangan KPH setempat.


"Misalnya dia punya lahan ini, dia harus lapor. Nanti petugas kami datang cek benar tidak ada kayunya di situ. Nah pada saat dia mau nebang, kan itu diperiksa juga, sertifikat atau apa buktinya. Harus melapor lagi, baru diawasi proses selanjutnya," tegasnya.

Editor: Dimas Rizky

  • penebangan hutan
  • pengelolaan hutan
  • izin penebangan kayu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!