BERITA

Pelantikan Anggota DPRD Kota Malang, Mendagri: Jangan Tiru Korupsi

Pelantikan Anggota DPRD Kota Malang, Mendagri: Jangan Tiru Korupsi

KBR, Malang - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengingatkan 40 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur yang baru dilantik untuk memahami area rawan korupsi.

Hal itu disampaikan Tjahjo Kumolo saat menghadiri pelantikan 40 anggota DPRD Kota Malang, hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) di gedung DPRD Kota Malang, Senin (10/9/2018).

Ia memint agar para anggota DPRD yang baru itu tidak tak mengulangi atau meniru kolega terdahulunya yang terlibat dalam perkara suap pembahasan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015 Kota Malang.

"Hari ini sudah dilantik, dan alat kelengkapan dewan terpenuhi. Saya kira semua anggota dewan harus memahami area rawan korupsi yang menyangkut perencanaan anggaran, menyangkut dana hibah bansos, retibusi dan pajak serta pengadaan barang dan jasa," kata Tjahjo di Kantor DPRD Kota Malang.

PAW digelar karena sebelumnya 40 anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK dalam kasus suap pembahasan APBD 2015. Penahanan itu membuat DPRD lumpuh, karena hanya menyisakan lima orang anggota saja. Sementara DPRD harus segera membahas APBD Perubahan 2018 dan RAPBD 2019.

Tjahjo mengatakan, baru kali ini terjadi sidang paripurna DPRD yang melibatkan eksekutif tak memenuhi kuorum lantaran hampir seluruh legislatornya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kementerian Dalam Negeri juga memberikan bimbingan teknis singkat kepada 40 Anggota DPRD Kota Malang tersebut. Bimbingan teknis dilakukan agar kekosongan alat kelengkapan dewan segera diisi dan fungsi legislasi bisa berjalan kembali.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soemarsono mengatakan perlu ada percepatan dalam mengisi kekosongan alat kelangkapan dewan.

"Jadi setelah dipercepat surat keputusan, pelantikan dipercepat dan bimtek dipercepat. Jadi dalam sehari dua hari penuh. Hari ini kita beri pengarahan, dan lusa mulai bekerja menyusun alat kelengkapan. Yang lain-lain dibicarakan sambil jalan," kata Soemarsono.

Alat kelengkapan dewan yang harus diisi meliputi jabatan Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD, Komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah hingga Badan Kehormatan.

Soemarsono mengatakan, formasi tiap alat kelangkepan dewan tersebut menyeseuaikan formasi sebelumnya.

Beberapa agenda yang harus segera dikerjakan DPRD Kota Malang diantaranya pembahasan APBD Perubahan 2018, Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Alokasi Anggaran (KUA – PPAS) APBD 2019 serta pengesahan sejumlah peraturan daerah.

Baca juga:


Memberi kepastian hukum

Sebanyak 40 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur dilantik, menggantikan kolega mereka yang ditahan KPK.

Pelantikan yang dipercepat melalui kebijakan diskresi (darurat) itu diharapkan menormalkan kembali pemerintahan di Kota Malang, yang sempat lumpuh.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, percepatan pelantikan ini sudah sesuai dengan Undang–undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan memberi kepastian hukum.

“Diskresi mempunyai tujuan, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan dan memberi kepastian hukum, Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan kepentingan umum,” kata Soekarwo dalam pidato pelantikan anggota DPRD Kota Malang, Senin (10/9).

KPK menahan secara bergelombang 40 anggota dan seorang mantan anggota DPRD Kota Malang. Tahap pertama pada Maret 2018 ada 18 orang yang ditahan, berikutnya pada 3 September ada 22 anggota dewan yang ditahan dalam kasus suap pembahasan APBD-P 2015.

Setelah penangkapan gelombang terakhir itu, Kementerian Dalam Negeri konsultasi ke pimpinan KPK. Setelah itu pula diambil keputusan pergantian antar waktu (PAW) untuk 40 anggota dewan agar tak terjadi kemandegan pemerintahan.

Apalagi, pada September ini pembahasan APBD-P 2018 harus segera disahkan. Selain itu, pembahasan RAPBD 2019 harus selesai pada 15 Desember mendatang.

Dari 40 anggota DPRD Kota Malang yang dilantik itu terdapat 9 orang dari Fraksi PDIP, PKB 5 orang, Golkar 5 orang, Demokrat 5 orang, Gerindra 4 orang, PAN 3 orang, PKS 3 orang, PPP 3 orang, Hanura 2 orang dan seorang dari Nasdem.

Editor: Gilang Ramadhan

  • dprd kota malang
  • Pergantian Antar Waktu PAW
  • korupsi DPRD
  • PAW anggota DPRD
  • suap DPRD
  • suap anggota DPRD
  • suap 41 anggota DPRD Malang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!