BERITA

Cabuli 10 Santri TPQ, Polisi Jombang Tangkap Guru Mengaji

Cabuli 10 Santri TPQ, Polisi Jombang Tangkap Guru Mengaji

KBR/Jombang- Kepolisian Jombang, Jawa Timur, menangkap M (45) guru mengaji di sebuah TPQ (Taman Pendidikan Alquran). Dia  diduga mencabuli 10 orang santrinya.

Dari 10 korban tersebut,  ada 4 anak yang melapor ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga membekuk MBC di rumahnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Jombang, Wahyu Norman Hidayat, mengatakan, Pencabulan tersebut dilakukan dalam waktu berbeda. Yakni, mulai Mei hingga Agustus 2017.  Empat korban pencabulan ini masih berusia 10 - 11 tahun.

“Jadi pada saat mengaji si muridnya atau santrinya disuruh maju satu per satu kemudian si tersangka atau pelaku memasukkan jarinya ke dalam tubuh korban. Setelah itu dengan modus yang berbeda-beda dari modus yang awal tadi maju satu per satu terus ada semacam hafalan surat pendek maju ke dalam ruangan khusus di situ juga dilakukan seperti itu," kata Wahyu Norman Hidayat, Jumat (29/09/17).

Kepala Satuan Reskrim Polres Jombang, Wahyu Norman Hidayat, menjelaskan, Awalnya, tindakan  MBC itu tak ada yang mengendus. Namun salah satu korban akhirnya mengadukan tindakan cabul yang dilakukan guru ngaji tersebut ke orangtuanya. Karena tidak terima, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi.

Selain menangkap MBC di kediamannya, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, baju batik, baju takwa, kerudung, serta rok milik korban. Pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Editor: Rony Sitanggang

  • pencabulan anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!