BERITA

Bos 'PR' ke Luar Kota, Sidang Gugatan PHK Jurnalis Bandung Ditunda

Bos 'PR' ke Luar Kota, Sidang Gugatan PHK Jurnalis Bandung Ditunda

KBR, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Jawa Barat menunda sidang gugatan yang dilayangkan jurnalis Zaky Yamani terhadap koran Pikiran Rakyat Bandung.

Sidang yang semestinya digelar Senin (4/9/2017) dengan agenda pembacaan gugatan itu ditunda hingga pekan depan. Hakim beralasan direktur surat kabar terbesar di Jawa Barat yang menjadi tergugat belum meneken berkas surat kuasa untuk kuasa hukum.


Kuasa hukum PT Pikiran Rakyat Bandung, Dahman Sinaga mengatakan selain surat kuasa yang belum tandatangani, ada juga beberapa berkas yang belum lengkap karena direktur sedang berada di luar kota.


"Berkas sudah kami akses dari direktur, tinggal menunggu tanda tangan. Ada beberapa yang sudah kami akses. Termasuk gugatan dan relaas atau surat panggilan. Minggu depan ya, kita tunggu saja kuasanya kalau kuasanya sudah lengkap," kata Dahman Sinaga di Pengadilan Hubungan Industrial, Jalan Surapati, Bandung, Senin (4/9/2017).


Tapi bagi kuasa hukum Zaky Yamani, dari Tim Advokasi Jurnalis (TAJI), Willy Hanafi, penundaan sidang dengan alasan surat kuasa belum diteken itu hanya upaya mengulur waktu dalam proses persidangan.


Willy Hanafi mengatakan cara mengulur waktu oleh PT Pikiran Rakyat dalam persidangan tersebut merupakan sikap tidak menghormati proses hukum yang ada.


"Harian Pikiran Rakyat tidak serius menyelesaikan masalah ini. Saya melihat mekanisme peradilan lah yang nanti kita bisa uji, siapa yang berpijak di aturan perundang-undangan. Dari bipartit sudah, tripartit juga sudah dengan menyelesaikan perbadaan prinsip ini di pengadilan," kata Willy Hanafi di PHI, Jalan Surapati, Bandung.


Willy mengatakan seharusnya PT Pikiran Rakyat Bandung sudah siap pada persidangan perdana, karena PHI telah melayangkan surat pemanggilan untuk bersidang sebelumnya.


Rencananya, sidang gugatan jurnalis Zaky Yamani terhadap PT Pikiran Rakyat di PHI Banding akan digelar kembali pekan depan dengan agenda yang sama, yaitu pembacaan gugatan.


Zaky sebelumnya mengajukan pensiun dini dengan alasan mengalami sakit berkepanjangan. Namun manajemen PT Pikiran Rakyat menolak permintaan pensiun dini, bahkan mem-PHK Zaky tanpa pesangon.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Pikiran Rakyat
  • Zaky Yamani
  • PHK jurnalis
  • pengadilan hubungan industrial
  • sidang gugatan PHK
  • pensiun dini karyawan
  • pesangon jurnalis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!