BERITA

Takut Kehilangan Hak Pilih, Warga Aceh Utara Serbu Perekaman e-KTP

""Kalau untuk pemilu kegunaanya e-KTP tentu sudah tercatat memiliki hak pilih dan kalau belum perekaman tentu gagal memilih di pilkada.""

Erwin Jalaludin

Takut Kehilangan Hak Pilih, Warga Aceh Utara Serbu Perekaman e-KTP
Petugas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, sedang membagikan KTP elektronik. (Foto: Erwin Jalaluddin/KBR)



KBR, Lhokseumawe– Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik. Kartu identitas tersebut wajib dimiliki masyarakat sebagai syarat mutlak memperoleh hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2017.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Muhammad Zulfadhli mengatakan, siapa pun yang akan berpartisipasi dalam pilkada harus terdaftar di database kependudukan atau mengantongi e-KTP. Kata Dia, bila warga tak memiliki identitas kependudukan tentunya dipastikan gagal memilih dalam pesta demokrasi tersebut.


"Warga yang belum supaya segera melakukan perekaman, apalagi Kami melayani ke Kecamatan-kecamatan sampai-sampai ke pelosok ke Mukiman setempat. Yang paling sangat berarti dari e-KTP adalah masuk dalam databasenya, kalau sudah itu tentu gak ada masalah lagi. Kalau untuk pemilu kegunaanya e-KTP tentu sudah tercatat memiliki hak pilih dan kalau belum perekaman tentu gagal memilih di pilkada," kata Zulfadhli menjawab KBR, Senin (26/9/2016).


Berdasarkan data secara keseluruhan jumlah penduduk di Aceh Utara yang belum memiliki e-KTP mencapai 10 ribu orang. Sedangkan, untuk wajib e-KTP berjumlah 300 ribu orang.


"Kita terus pacu perekamanya dari pukul 08.00-18.00 WIB. Bahkan, kalau meledak pemohonnya pernah operator bekerja sampai pukul 22.00 malam. Dan, rata-rata ada pemohon sekitar 300-an orang per hari," tuturnya.


Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi pertengahan 2017. Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik hingga saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah. Karena itu, kata dia, batas waktu perekaman data KTP elektronik yang semula akhir September diundur menjadi pertengahan tahun depan.

Editor: Dimas Rizky 

  • e-KTP
  • Perekaman e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!