BERITA

Narkoba, Warga Singapura Ditangkap di Bali

"MF ditangkap saat akan mengambil paket kiriman di Kantor Pos Renon pada 10 September lalu. "

Narkoba, Warga Singapura Ditangkap di Bali
Petugas bea cukai saat memberikan keterangan pers. Foto: Yulius Martony/KBR

KBR, Denpasar- Kantor Bea Cukai Denpasar, Bali menangkap warga Singapura berinisial MF terkait kasus narkoba. Penangkapan bermula dari paket kiriman pos dari Belanda yang berisi serbuk putih dan disembunyikan dalam lilin berbentuk cangkir.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai,  Syarif Hidayat mengatakan, MF ditangkap saat akan mengambil paket kiriman di Kantor Pos Renon pada 10 September lalu. Sementara itu pengirim yang berinisial KB saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).


"Dikirim lewat pos dan kita sudah sering menangkap seperti ini dengan modus barang dikirim dari luar negeri dengan tujuan warga negara asing yang tinggal di Bali, alamatnya jelas barangnya dalam bentuk lilin yang dicairkan di dalam gelas dan barangnya disembunyikan di dalam lilin tersebut," ujarnya.


Syarif Hidayat menambahkan, berdasarkan hasil uji laboratorium terlihat narkoba tersebut berjenis kokain seberat 30 gram dan sabu seberat 100,2 gram bruto. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp225 juta. Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan ke penyidik Kepolisian Bali untuk pengembangan perkara.


MF dijerat pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 pasal 112 dengan hukuman penjara dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda maksimal delapan miliar rupiah.

Baca juga: Jaksa Peras Terdakwa Narkoba, Kejagung Bentuk TPF


Editor: Sasmito

  • #narkoba
  • warga singapura
  • Bali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!