HEADLINE

Jaksa Tuntut Mati Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP YY

Jaksa Tuntut Mati Pemerkosa dan  Pembunuh Siswi SMP YY

KBR, Rejang Lebong- Jaksa penuntut umum menuntut salah satu terdakwa kekerasan seksual dan pembunuhan siswi SMP YY dengan hukuman mati. Terdakwa dewasa  Zainal alias Bos dikenakan tuntutan hukuman mati, sedangkan keempat tersangka lainnya hanya dikenakan 20 tahun penjara. 

Juru bicara Kejaksaan Negeri Curup, Bengkulu Dodi Atmaja mengatakan, tuntutan mati lantaran Zainal alias Bos  merupakan pelaku utama yang menggerakan pelaku-pelaku lainnya untuk melakukan tindakan pemerkosaan.

"Tersangka Zainal ini dikenakan tuntutan hukuman mati karena dianggap otak dari pembunuhan dan pemerkosaan korban YY dan merupakan eksekutor dalam menghilangkan nyawa YY," ujar Juru bicara Kejaksaan Negeri Curup Dodi Atmaja, Kamis (08/09).

Kasus yang menimpa Yy, bocah berusia 14 tahun itu, terjadi pada 2 April lalu. Pelaku yang berjumlah 14 orang itu menyekap, memperkosa lantas membunuh korban. Para pelaku yang sebagian masih di bawah umur terancam hukuman mati tahun penjara lantaran didakwa dengan pasal berlapis, yakni tentang Perlindungan Anak dan menghilangkan nyawa orang. Salah seorang pelaku hingga saat ini masih buron.


Editor: Rony Sitanggang

  • #YYAdalahKita
  • Juru bicara Kejaksaan Negeri Curup Dodi Atmaja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!