BERITA

2016-09-26T10:34:00.000Z

Desa ini Terapkan Perdes Perlindungan Buruh Migran

"Calon buruh migran yang masih memiliki anak berusia di bawah usia 2 tahun tak boleh berangkat ke luar negeri"

Desa ini Terapkan Perdes Perlindungan Buruh Migran
Peraturan Desa Perlindungan Buruh Migran di Desa Bojongsari, CIlacap. Foto: KBR/ Muhamad Ridlo



KBR, Cilacap– Desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah telah memiliki aturan terkait perlindungan buruh migran dan keluarganya. 

Kepala Desa Bojongsari, Sururudin mengatakan Peraturan Desa Tentang Perlindungan Buruh Migran dan keluarganya itu ditetapkan pada 2015 lalu.

Surur menjelaskan, Perdes mengatur perlindungan sejak pada masa pra pemberangkatan buruh migran, penempatan hingga paska-penempatan.

Kata Surur, bentuk perlindungan tersebut antara lain, aturan mengenai data agen atau sponsor Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang harus terdaftar di desa. Jika tidak terdaftar, kata Sururudin, pemerintah desa tidak akan memproses dokumen bekal para calon buruh migran.

Kata dia, pemerintah desa bekewajiban memastikan agen dan perusahaan memiliki riwayat atau track record yang baik. Selain itu,  Perdes juga melarang dokumen calon buruh migran dibawa oleh perusahaan. Hal ini untuk menghindari denda yang tak masuk akal dari perusahaan terkait.

“Pertama, identitas itu dibawa PT. Entah itu KK, KTP, surat nikah, ijazah, ditahan di sana. Lalu, saat batal berangkat, harus membayar, harus didayar. Kalau memang menahan, PT akan dikenai sangsi. Dan warga masyarakat yang mau berangkat harus melalui desa, ijin orang tua, ijin suami, dokumen kontrak, KK, KTP dan segala macam. Kontraknya seperti apa, itu akan dijadikan satu untuk dokumen di desa.”

Lebih lanjut, Sururudin mengatakan, Perdes juga mengatur soal  perlindungan terhadap keluarga.

“Dalam salah satu pasal disebut bahwa calon buruh migran yang masih memiliki anak berusia di bawah usia 2 tahun tak boleh berangkat ke luar negeri,” tambahnya.  Itu kata dia karena hingga usia 2 tahun, anak berhak mendapat pengasuhan langsung oleh ibu kandungnya.

Upaya lain terkait perlindungan buruh migran yang juga dilakukan Desa Bojongsari  adalah  membentuk paguyuban buruh migran  dan Organisasi Desa Peduli Buruh Migran (DesBUMI). Selain untuk membantu mendorong perbaikan taraf ekonomi, lembaga ini juga mengadvokasi berbagai persoalan yang terjadi pada buruh migran yang berasal dari desa tersebut.

  • Buruh migran
  • desa bojongsari
  • cilacap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!