BERITA

Divonis Bersalah, 2 Petani Asal Takokak Bakal Banding

""Pasal yang diterapkan UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 itu sudah dijudicial review sama MK dan tidak tepat diterapkan ke petani. Apalagi perkebunan ini sudah ditelantarkan sekian lama," kata Erwin."

Ria Apriyani

Divonis Bersalah, 2 Petani Asal Takokak Bakal Banding
Ilustrasi: Seorang petani saat aksi peringatan Hari Tani Nasional 2016 di Jakarta. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Koko dan Solihin, dua petani asal Cianjur ini bakal menempuh upaya banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 junto 107 Undang-Undang Perkebunan yang mengatur penggunaan lahan perkebunan yang tak sah bakal disanksi pidana.

Oleh hakim, dua petani asal Kecamatan Takokak itu dianggap telah menduduki lahan perkebunan yang diklaim milik PT Pasirluhur.

Anggota tim kuasa hukum petani, Erwin Rustiana menyesalkan putusan tersebut. Sebab menurutnya, hakim mengesampingkan fakta bahwa pasal yang didakwakan sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2016.

"Pasal yang diterapkan UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 itu sudah dijudicial review sama MK dan tidak tepat diterapkan ke petani. Apalagi perkebunan ini sudah ditelantarkan sekian lama," kata Erwin kepada KBR, Kamis (23/8/2018).

Erwin menjelaskan dalam memori bandingnya, tim kuasa hukum berencana memasukkan juga putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menghapus dua pasal tersebut. Selain itu, tim kuasa hukum juga akan melampirkan peraturan pemerintah terkait tanah telantar.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/tebang_pohon_di_tanah_sendiri__5_petani_cilacap_dipanggil_polisi/89018.html">Tebang Pohon di Lahan Sendiri, 5 Petani Cilacap Dipanggil Polisi</a></b><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/petani_banyuwangi_ditahan_karena_dituduh_merusak_hutan/96703.html"><b>Petani Banyuwangi Ditahan Karena Dituduh Rusak Lahan<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></a><br>
    

Koko dan Solihin divonis melanggar pasal 55 junto pasal 107 UU Perkebunan dan dihukum 1 tahun 5 bulan penjara. Hakim memutuskan keduanya bersalah telah menyerobot lahan perkebunan. Namun menurut Erwin, lahan tersebut sebetulnya berstatus telantar karena tidak pernah digarap. Pernyataan itu menurut Erwin diperkuat oleh data dari Dinas Pertanian Cianjur.

Para petani sudah menggarap lahan tersebut sejak 1957 silam. PT Pasirluhur lantas mendapatkan Hak Guna Usaha seluas 938,99 hektare pada 1988. Namun penerbitan HGU itu dilakukan tanpa sepengetahuan petani. Menurut Erwin, sebagian lahan tersebut juga ditelantarkan oleh perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, pemegang HGU wajib melaksanakan usahanya sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.

"Perkebunan ini menurut data Dinas Pertanian juga klasifikasi kelas V yang betul-betul sudah ditelantarkan. Harusnya BPN tetapkan itu," tutur Erwin.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2018/begini_nota_keberatan_satumin__petani_yang_didakwa_merusak_hutan_/97024.html">Nota Keberatan Satumin, Petani yang Didakwa Merusak Hutan</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2013/uu_kelestarian_hutan_ancam_masyarakat_adat/33712.html">Undang-Undang Kelestarian Hutan Ancam Masyarakat Adat<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • petani
  • Petani Cianjur
  • kriminalisasi petani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!