BERITA

25 Ilmuwan Dunia Surati Jokowi Terkait Penyelamatan Orangutan Tapanuli

25 Ilmuwan Dunia Surati Jokowi Terkait Penyelamatan Orangutan Tapanuli

KBR, Medan - Sebanyak 25 ilmuwan dunia melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait penyelamatan Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) di hutan Batang Toru. Spesies orangutan yang terancam punah itu tersebar di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.

Menurut salah seorang ilmuwan, Onrizal, isi surat tersebut meminta Jokowi mengeluarkan kebijakan penyelematan dan perlindungan Orangutan Tapanuli dari kepunahan.

"Saya bagian dari 25 ilmuwan itu. Kami menyerukan desakan kepada Presiden Jokowi untuk menyelamatkan populasi Orangutan Tapanuli," ujar Onrizal kepada KBR, Senin (27/8/2018).

Menurutnya, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru bisa merusak ekosistem dan menjadi ancaman. Bukan hanya bagi Orangutan Tapanuli, melainkan juga 100 ribu penduduk yang hidup di sekitar habitat Batang Toru.

"Pembangunan infrastruktur PLTA Batang Toru seperti jalan, bendungan, saluran dan jalur bawah tanah akan menyebabkan fragmentasi habitat serta deforestasi yang pada akhirnya akan mendorong percepatan kepunahan Orangutan Tapanuli."

Peneliti asal Fakuktas Kehutanan Universitas Sumatera Utara ini mengatakan, kritik terhadap proyek pembangunan bendungan bukan lantas membuat para ilmuwan dicap anti-pembangunan. "Tapi masih sangat mungkin untuk melakukan pembangunan tanpa menghancurkan komunitas dan habitat dari spesies yang berada di tepi kepunahan," jelas Onrizal.

Ia juga khawatir, dampak pembangunan itu berpotensi menimbulkan bencana yang kemungkinan akan dirasakan oleh penduduk yang tinggal di wilayah hilir.

"Belum lagi fakta lain bahwa Pulau Sumatra terletak di atas patahan gempa paling aktif. Tentu bila itu terjadi akan memicu bencana yang lebih besar dan masyarakat setempat akan menjadi korban pertama. Untuk itu, saya sangat menghargai kesempatan untuk bisa mendiskusikan hal mendesak ini dengan Presiden Indonesia Joko Widodo dan menteri-menterinya," imbuhnya.

Orangutan Tapanuli merupakan satu dari tiga jenis Orangutan di Indonesia. Dan, merupakan spesies baru orangutan di Sumatra Utara yang ditemukan dalam kurun waktu satu abad terakhir. Jumlah populasinya hanya sekitar 800 individu yang tersisa di habitat hutan Batang Toru.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/anak_orangutan_sumatra_ditemukan_mati_di_bukit_lawang/96546.html">Anak Orangutan Sumatra Ditemukan Mati di Bukit Lawang</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/08-2018/orang_utan_di_aceh_barat_daya_ditemukan_malnutrisi_di_kebun_sawit/96800.html"><b>Orangutan di Aceh Barat Malnutrisi di Kebun Sawit</b></a>&nbsp;<br>
    

Gugatan

Sebelumnya, LSM lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara (Sumut) resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan izin lingkungan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru di Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Rabu (8/8/2018) lalu.

Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan mengatakan, semula PLTA Batangtoru berkapasitas 500 MW tapi lantas diubah menjadi 510 MW. Menurutnya, perubahan lokasi izin pertambangan atau Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017. 

"SK gubernur ini merupakan dasar bagi PT NSHE untuk melaksanakan megaproyek pembangkit listrik tenaga air di Batangtoru. Atas dasar SK ini mereka melaksanakan proyek tersebut. Maka SK ini yang kami gugat agar dibatalkan oleh PTUN Medan," jelas Dana.

Ia melanjutkan, gugatan tersebut ditempuh mengingat proyek tersebut berdampak buruk bagi lingkungan. Utamanya, ancaman kelangsungan hidup Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang kini berstatus terancam punah di dunia.

"Pembangunan terowongan bawah tanah sepanjang 13 km mengancam habitat Orangutan Tapanuli di pinggir Sungai Batang Toru."

Menurut Dana, kawasan Batang Toru yang merupakan lokasi proyek PLTA tersebut lebih layak dijadikan kawasan konservasi. Ia mengingatkan, proyek itu terletak di garis sesar gempa.

"Kami baru melihat dampak mengerikan atas jebolnya bendungan PLTA di Laos. Itu mengingatkan kami betapa bendungan yang dibangun di Batang Toru yang notabene berada pada garis sesar gempa sangat rentan mengalami hal yang sama. Dan itu mengancam kehidupan masyarakat di sana."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/bksda_aceh_evakuasi_bayi_orangutan_dari_warga/95471.html">BKSDA Aceh Evakuasi Bayi Orangutan dari Warga</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2016/tn_tanjung_puting_buka_destinasi_wisata_baru__interaksi__dengan_orangutan/86039.html">Destinasi Wisata Baru 'Interaksi' dengan Orangutan</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></li></ul>
    

    Dalam gugatan tersebut, Walhi menggandeng 36 pengacara lingkungan. Selain rentetan kekhawatiran dampak proyek, menurut LSM lingkungan itu, SK yang digugat itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang Penerbitan Izin Lingkungan, asas pemerintahan yang baik dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

    Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi Yuyun Harmono menambahkan, sebenarnya banyak potensi alternatif energi terbarukan selain PLTA. Seperti, energi surya dan angin yang menurutnya lebih ramah lingkungan.  Ia pun mempertanyakan tujuan pembangunan PLTA Batang Toru mengingat kondisi listrik Sumatera Utara yang surplus 15 persen.

    "Apalagi di wilayah yang sangat rentan mengganggu ekosistem dan merugikan masyarakat. Sumatera utara kondisi sekarang sudah surplus listrik dari beban puncak sebesar 15 persen sehingga kita harus pertanyakan juga sebenarnya membangun pembangkit listrik baru untuk siapa," tukas Yuyun, Kamis (9/8/2018) lalu.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/orangutan_ditemukan_tewas_mengambang_di_sungai_barito/94495.html">Orangutan Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Barito</a></b></li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/spesies_baru_dan_langka__orangutan_tapanuli_tinggal_800_individu/93247.html">Spesies Baru dan Langka, Orangutan Tapanuli Tinggal 800 Individu<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b></li></ul>
      




      Editor: Nurika Manan

  • orangutan
  • Orangutan Tapanuli
  • PLTA Batangtoru
  • Ilmuwan
  • Surat ke Presiden
  • penyelamatan orangutan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!