HEADLINE

Tanam Ganja untuk Obati Istri, Hakim Vonis Fidelis 8 Bulan dan Denda 1 Miliar

"“Jujur saya kecewa, toh ini tidak bisa mengembalikan nyawa istri saya, itu saja,”"

Tanam Ganja untuk Obati Istri, Hakim Vonis Fidelis 8 Bulan dan Denda 1 Miliar
Fidelis Arie Suderwato memeluk anaknya usai vonis di pengadilan negeri Sanggau, Kalbar, Rabu (02/08). (Foto: KBR/Edho S.)

KBR, Sanggau– Majelis hakim   Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat menghukum Fidelis Arie Suderwato  kurungan  8 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar atau kurungan 1 bulan.  Fidelis diadili lantaran menanam ganja untuk diambil ekstraknya bagi kesembuhan istrinya yang  mengidap penyakit langka syringomelia. 

Putusan Hakim  dibacakan langsung   Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Achmad Irfir Rohman yang didampingi Hakim anggota John Sea Sada dan Maulana Abdulah.  Majelis Hakim menyebutkan   memiliki dua pandangan berbeda atau dissenting opinion sehingga diambillah jalan untuk melakukan voting atas putusan yang akan dibacakan ini. Menurut Majelis Hakim dua pertimbangan itu yakni keadilan hukum dan kepastian hukum  dari fakta persidangan. Hakim berpendapat Fidelis melanggar pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Menanggapi putusan itu, Fidelis tak kuasa menahan sedih. Ia beranjak dari kursi pesakitan  meminta pendapat penasehat hukum dan akhirnya memutuskan untuk meminta waktu  pikir-pikir kepada hakim atas putusan yang dijatuhkan.


Selepas sidang, di ruang tahanan Pengadilan Negeri Sanggau, Fidelis menangis dan tak banyak mengelurkan komentar. Ia sangat menyesalkan vonis hakim ini, karena dianggap hukuman berapa lamapun, tak bisa mengembalikan nyawa istrinya.


“Jujur saya kecewa, toh ini tidak bisa mengembalikan nyawa istri saya, itu saja,” kata Fidelis, usai sidang, Rabu (02/08).


Sementara di luar persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Danang Suryo Wibowo mengatakan, dakwaan yang diberikan Jaksa memang melalui proses panjang, dan konsultasi hingga ke Kejaksaan Agung, yang menitikberatkan pada keadilan hukum. Fakta rekonstruksi yang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum menemukan, Fidelis melakukan penanaman ganja atas dasar kemanusiaan, untuk menolong nyawa istri  dari penyakit langka yang diderita. Maka, dakwaan kurungan penjara 5 bulan dikurang masa tahanan sejak 19 Februari 2017, jika diterima oleh Hakim, akan membebaskan Fidelis pada 19 Agustus 2017. 

Danang mengatakan, Jaksa menghormati keputusan Hakim, dengan beberapa argumentasi hukum yang disampaikan di persidangan.

”Tuntutan 5 bulan itu adalah petunjuk langsung pimpinan, yang kami berkoordinasi langsung ke Jakarta, karena kasus Fidelis inikan skalanya nasional. Sementara untuk pertimbangan-pertimbangan tuntutannya, kita memenuhi nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat, maka tuntutan yang diberikan hanya 5 bulan. Kita menghormati keputusan Hakim, dan akan menunggu kelanjutannya setelah koordinasi dengan pimpinan kami,” katanya.

Editor: Rony Sitanggang

  • Fidelis Arie Sudarwoto
  • ganja
  • Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Achmad Irfir Rohman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!