HEADLINE

Patroli Taman Nasional Gunung Leuser Tangkap Pemburu Harimau

Patroli Taman Nasional Gunung Leuser Tangkap Pemburu Harimau

KBR, Langkat– Tim patroli Balai Pengamanan Penegakan Hutan dan Lingkungan Hidup Kehutanan (BP2HLHK) Taman Nasional Gunung Leuser Wilayah III Sumatera menangkap   seorang spesialis pemburu harimau Sumatera (panthera trigis Sumatrae). Ismail alias Mail (58) warga Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, ditangkap tim patroli ketika hendak melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi itu.

Kepala Bidang BP2HLHK Taman Nasional Gunung Leuser Wilayah III Sumatera, Ardi Andono mengatakan,   petugas patroli yang menyamar menyita bangkai harimau betina yang masih utuh dari tangan tersangka.


”Jadi, masyarakat yang menginformasikan, bahwa akan ada transaksi jual-beli harimau di sekitar Resort Kuta Raja Taman Nasional Gunung Leuser. Akhirnya, Kami dengan kekuatan penuh dan bersenjata lengkap melakukan penyamaran akhirnya tertangkaplah,” kata Ardi Andono ketika dihubungi KBR, Senin (28/8).

red


Dari tersangka petugas menyita  barang bukti bangkai harimau yang masih utuh. Harimau ditemukan dengan kedua kaki   terikat, mulut berdarah dan mulai mengeluarkan bau menyengat.


Kata Ardi, tersangka Ismail ini memang memiliki tubuh kecil. Akan tetapi, kemampuannya pelaku  melebihi orang lain dikarenakan sanggup mengangkat harimau seberat 100 Kilogram, dengan jarak tempuh sekitar 10 Kilometer.


” Otot-ototnya bener-bener terlatih, Dia (tersangka-red) cukup lihai, memasang perangkap seperti menyerupai berbentuk lingkaran, sehingga tak mencederai harimau. Kalau sebaliknya yang sering Kita lihat hanya pakai perangkap jerat di bawah tanah, sampai-sampai bila terkena langsung fatal putus kaki harimau,” bebernya.

red

Ardi melanjutkan, ”Kalau ada order yang pesan, langsung diburu harimau. Pelaku ini menjualnya dengan harga puluhan juta rupiah tergantung kondisi buruan itu sendiri."

Bangkai harimau yang disita  memiliki panjang 1,9 Meter dan tinggi 86 Centimeter. Hasil analisis tim dokter hewan tersebut  diperkirakan berumur sekitar 3 tahun.

Ardi   menambahkan, tersangka pemburu harimau itu bekerja sebagai petugas keamanan di perkebunan sawit PT Mutiara. Ismail dijerat Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 tentang membunuh dan memiliki binatang yang dilindungi. Ismail terancam   hukuman 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta.  

”Baru ngaku 3 kali berburu harimau. Tersangka bilang paling mudah berburu di rawa, ketimbang di darat. Dan, begitu berkasnya lengkap akan dilimpahkan kasus ini ke Polda Sumut,” jelasnya.


BP2HLHK memprediksi harimau yang berada di area TNGL hanya berjumlah 100 ekor. Untuk menjaga harimau itu dilakukan patroli rutin dan pemasangan kamera hingga GPS yang bertujuan mengetahui pergerakan atau keberadaan harimau.

Editor: Rony Sitanggang

  • pemburu harimau
  • Panthera Trigis Sumatrae
  • Ardi Andono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!